Selasa, 18 Desember 2012

Wadi'ah



BAB VIII
BARANG TITIPAN (WADI’AH)
DAN BARANG TEMUAN (LUQATAH)

KERANGKA PEMBELAJARAN
KOMPETENSI DASAR
Mengetahui hukum Islam tentang barang titipan (wadi’ah) dan barang temuan (luqathah)

INDIKATOR PENCAPAIAN HASIL BELAJAR (IPHB)
Ø  Menjelaskan pengertian dan hukum barang titipan
Ø  Mengemukakan berbagai ketentuan dalam wadi’ah
Ø  Melafalkan hadits tentang wadi’ah dengan fasih
Ø  Menunjukkan perilaku tanggung jawab terhadap wadi’ah
Ø  Menjelaskan pengertian dan hukum barang temuan
Ø  Mengemukakan berbagai ketentuan dalam barang temuan
Ø  Melafalkan hadits tentang luqathah dengan fasih
Ø  Menunjukkan perilaku tanggung jawab terhadap luqathah

 MATERI POKOK :
Ø  Barang Titipan (wadi’ah)
Ø  Barang Temuan (Luqathah)



A.     BARANG TITIPAN (WADI’AH)
1.     Pengertian Barang Titipan
Barang titipan dalam bahasa arab disebut wadi’ah. Adapun menurut istilah barang titipan ialah menitipkan sesuatu barang kepada orang lain, agar dia dapat memelihara dan menjaga menurut semestinya. Titipan merupakan amanat yang sunnah diterima oleh yang sanggup dan memiliki kemampuan untuk memeliharanya. Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 283 :
ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr&
Artinya :         Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya).” (QS. Al Baqarah : 283)
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr&
Artinya :         Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya (QS. An Nisa : 58)
إَدِّ الْأَمَانَةَ اِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ (رواه ابو داود والترمذى)
Artinya :         Tunaikan amanat itu kepada orang yang mempercayai engkau dan jangan sekali-kali berkhianat meskipun terhadap orang yang telah berkhianat kepadamu.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)


2.     Hukum Barang Titipan (Wadi’ah)
Hukum wadi’ah atau barang titipan itu ada 4 (empat), yaitu :
a.     Sunnah, yaitu bagi orang yang percaya pada dirinya bahwa dia sanggup memelihara dan menjaganya, menerimanya bila disertai niat yang tulus ikhlas kepada Allah.
b.     Wajib, yaitu apabila sudah tidak ada lagi orang yang bias dipercaya, kecuali hanya dia satu-satunya
c.     Haram, apabila dia tidak kuasa atau tidak sanggup menjaganya sebagaimana mestinya, karena seolah-olah dia membiarkan pintu kerusakan atau hilangnya barang titipan
d.     Makruh, menitipkan kepada orang yang dapat menjaganya tetapi ia tidak percaya pada dirinya, bahkan dikhawatirkan kemudian hari dia akan berkhianat terhadap barang titipan itu. 

3.     Rukun Barang Titipan (Qadi’ah)
a.     Adanya barang yang dititipkan dan keadaan barang adalah sah milik yang menitipkan
b.     Ada pemilik barang dan orang yang sanggup dititipkan dengan baik
c.     Adanya aqad atau perjanjian untuk menjaga barang titipan dengan baik
d.     Kalau sudah sampai waktunya diambil atau disampaikan kepada yang berhak

4.     Kewajiban Menjaga Barang Titipan
Orang yang merasa mampu dan sanggup menerima barang titipan adalah sangat baik dan mengandung nilai ibadah yang mendapat pahala disamping mempunyai nilai sosial yang tinggi. Akan tepai agar titipan tersebut tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari, maka disyaratkan :
a.     Barang titipan itu tidak memberatkan dirinya maupun keluarganya
b.     Tidak memungut biaya pemeliharaan
c.     Kalau sudah sampai waktunya diambil atau disampaikan kepada yang berhak
Dengan demikian apabila barang titipan itu mengalami kerusakan akibat kelalaian orang yang menerimanya, maka ia wajib menggantikannya. Adapun kriteria kelalaian antara lain:
a.       Orang yang dipercaya titipan menyerahakan kepada orang lain tanpa sepengetahuan yang memilikinya
b.      Barang titipan itu dipergunakan atau dibawa pergi sehingga rusak atau hilang
c.       Menyia-nyiakan barang titipan
d.      Berkhianat, yaitu ketika barang titipan diminta tidak dikabulkan, tanpa sebab yang jelas
e.       Lalai atau tidak hati-hati dalam memelihara barang titipan
f.        Ketika yang dititipi barang itu sakit atau meninggal tidak berwasiat kepada ahli warisnya atau keluarganya tentang barang titipan, sehingga mengakibatkan barang rusak dan hilang.

B.     BARANG TEMUAN (LUQATHAH)
1.     Pengertian Barang Temuan
Barang temuan dalam bahasa arab disebut “luqathah”. Sedangkan menurut istilah barang temuan ialah menggugat atau menemukan sesuatu barang dari tempat yang tidak dimiliki seseorang ( di tempat umum). Apabila kita menemukan barang dan mengetahui nama, alamat, atau identitasnya, maka segeralah melaporkan atau menyerahkan kepada yang punya. Tetapi apabila barang yang ditemukan tidak kenal nama dan alamatnya atau identitasnya maka kita segera mengambil tindakan untuk melaporkan kepada yang berwajib atau mengumumkan barang temuan itu lewat Radio, TV, tempat umum atau di mana saja yang sekirannya dapat menyampaikan informasi terhadap barang itu.
Barang temuan pada dasarnya bukan milik yang menemukan. Oleh sebab itu, kita tidak boleh mengambil atau mengurangi barang temuan sedikitpun. Untuk itu apabila kita menjumpai barang ditempat umum sekiranya mampu mengamankan dan menjaganya sebaiknya kita mengambilnya untuk diamankan agar tidak jatuh kepada orang yang tidak bertanggung jawab. Tetapi apabila kita tidak mampu menjaganya dan khawatir berbuat dosa, maka kita boleh membiarkan saja. Apabila kita mengambilnya, maka kita wajib segera mengumumkan kepada khalaak ramai. Ada enam hal yang harus diketahui oleh si penemu dari sebagian kecil saja yang diumumkan, misalnya Nomor satu dan nomor dua saja yaitu :
a.       Tempat barang itu diketemukan
b.      Warna tempat barang itu (bungkusnya atau tas atau dompetnya)
c.       Tali pengikat, jika barang itu diikat
d.      Jenis barangnya
e.       Jumlah bilangan (kwantitasnya)
f.        Timbangan atau berat barangnya itu atau banyaknya (kalau uang)

2.     Hukum Mengambil Barang Temuan
a.       Sunnah, yaitu bagi orang yang sanggup memelihara barang temuan itu sebagaimana mestinya dan percaya bahwa dirinya tidak akan mengurangi atau merusaknya, serta mampu untuk mengumumkan dan menyerahkan kepada pemiliknya.
b.      Wajib, yaitu apabila dalam keyakinannya bahwa barang itu akan hilang atau tersia-sia jika tidak diambil untuk diamankan. Maka mengambil dan memelihara barang yang tercecer itu wajib, guna pengamanan sementara.
c.       Makruh, yaitu bagi orang ragu-ragu kepada dirinya sehingga dikhawatirkan berbuat khimat terhadap barang temuan itu. 

3.     Kewajiban Bagi Penemu Barang
Bagi si penemu barang dan memungutnya maka ia berkewajiban:
a.       Menjaga dan memeliharanya dengan baik, kalau yang menemukan orang adil, maka hakim dapat mencabutnya, sedangkan apabila yang menemukan anak kecil maka orang tuanya atau walinya wajib menjaganya
b.      Mengumumkan selama satu tahun melalui media masa (TV, Radio, Koran, Majalah atau brosur). Atau diumumkan pada tempat-tempat ramai seperti: Masjid, Pasar dan lain-lain. Ada sebagian kecil ketentuan yang harus dijelaskan dalam mengumumkan atas barang temuan itu, antara lain adalah :
-       Tempat dimana barang itu ditemukan
-       Warna barang yang ditemukan dan bentuknya
Apabila telah satu tahun diumumkan dan tidak ada yang mengetahui dan mengambilnya atas dasar tanggungan dan rasa tanggung jawab, maka boleh dimanfaatkan dengan catatan apabila sewaktu-waktu pemiliknya datang dan akan mengambilnya maka harus diserahkan tanpa memungut biaya, kecuali apabila si pemiliknya memberi hadiah dengan ikhlas maka boleh diterimanya. Rasulullah Saw bersabda : 
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ لُقَطَةِ الذَّهَبِ اَوِ الْوَرِقِ فَقَالَ : أَعْرِفْ عِفَصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَاِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَأَدِّهَا اِلَيْهِ وَاِلاَّ فَشَأْنُكَ بِهَأ (رواه ابو داود والترمذى)
Artinya :   Bahwasanya Nabi Muhammad Saw ditanya tentang barang temuan (luqathah) berupa emas atau perak, lalu beliau bersabdaL “Umumkanlah tempat dan sampul atau pembungkusnya, kemudian umumkanlah selama satu tahun, jika dating yang punya hendaklah engkau berikan kepadanya, kalau dia tidak dating setelah satu tahun maka terserah kepadamu.” (HR. Bukhari dan Muslim)


4.     Macam-macam Barang Temuan
a.       Barang yang dapat disimpan lama, seperti emas, perak,uang dan lain-lainhendaknya disimpan atau diumumkan sebagian cirri-cirinya, sehingga hanya yang merasa kehilangan saja yang dapat mengambilnya.
b.      Barang yang tidak tahan lama disimpan, misalnya makanan, minuman, buah-buahan, maka barang temuan tersebut dapat dimanfaatkan dulu, kemudian harus diganti jika pemiliknya datang untuk mengambilnya.
c.       Barang yang dapat disimpan atau tahan lama, seperti susu kaleng, ikan asin, makanan kering, maka barang temuan seperti ini dapat disimpan atau dimanfaatkan dulu asalkan bila pemiliknya datang harus diganti.
d.      Barang yang membutuhkan biaya, seperti menemukan binatang atau anak kecil, maka barang temuan seperti ini ada dua hal yang harus dilakukan, yaitu :
-       Menemukan binatang yang kuat dan dapat menjaga diri dari terkaman binatang buas boleh dibiarkan, sesuai dengan hadits nabi Saw:
عَنْ زَيْدٍ بْنِ خَالِدٍ وَسَأَلَ  رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضَالَّةِ الْإِبِلِ فَقَالَ مَالَكَ وَلَهَا دَعْهَا (رواه البخارى ومسلم)
Artinya :   Dari Zaid bin Khalid telah bertanya seseorang kepada Rasulullah Saw tentang keadaan kita yang tersesat, Rasulullah menjawab : Biarkan sajalah tak usah pedulikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
-       Menemukan anak kecil atau menemukan binatang yang lemah. Jikalau menemukan anak kecil harus dipelihara, dirawat dan dididik sebagaimana mestinya, sedangkan jikalau menemukan binatang yang lemah atau hampir mati maka potonglah dan boleh dimanfaatkan, asalkan jika pemiliknya datang harus menggantinya atau menyerahkannya.




UJI KOMPETENSI

A.     Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c atau d sebagai jawaban yang benar!
1.      Barang titipan dalam bahasa arab disebut ….
a.     Wadi’ah                                                    c. Luqathah
b.     Ji’alah                                                        d. Muawalah

2.      Barang titipan harus kita jaga dan rawat dengan baik, karena barang titipan merupakan….
a.     Rizki                      b. Amanat                   c. Teman                     d. Pemberian

3.      Salah satu rukun barang titipan adalah ….
a.     Barang milik                                            c. Barang hilang
b.     Barang temuan                                        d. Bukan barang milik

4.      Hukum mengambil barang temuan adalah ….
a.     haram                   b. sunnah                   c. wajib                       d. makruh      

5.      Hukum wadi’ah itu ada ….
a.     empat                   b. tiga              c. lima                         d. dua

6.      Rukun wadi’ah itu ada …. Hal
a.     tiga                        b. dua              c. empat                      d. lima

7.      Barang temuan dalam bahasa arab disebut ….
a.     Wadi’ah                b. ji’alah                      c. muamalah               d. luqathah

8.      Orang yang ragu terhadap dirinya dan khawatir khianat, maka mengambil barang temuan hukumnya ….
a.     haram                   b. sunnah                   c. wajib                       d. makruh      

9.      Salah satu terhadap barang temuan adalah ….
a.     Memilikinya                                             c. Memanfaatkannya
b.     Menjualnya                                              d. Menyimpannya

10.  Mengumumkan barang temuan itu selama ….
a.     satu bulan                                                c. satu tahun
b.     satu minggu                                             d. satu hari


B.     Isilah titik-titik di bawah ini!
1.      Barang titipan dalam bahasa arab disebut  ………………
2.      Barang temuan dalam bahasa arab disebut  ………………
3.      Diantara syarat agar barang titipan itu tidak menimbulkan masalah di kemudian hari ialah …………..
4.      Wadi’ah hukumnya wajib, yaitu ……………
5.      Mengambil barang temuan hukumnya makruh, yaitu …………..

C.      Jawablah pertanyaan di bawah ini!
1.      Jelaskan barang titipan (pengertian) menurut istilah !
2.      Jelaskan barang temuan (pengertian) menurut istilah !
3.      Sebutkan dan jelaskan hukum-hukum barang temuan !
4.      Sebutkan dan jelaskan hukum-hukum barang titipan !
5.      Bagaimana tindakan kita apabila menemukan barang di tempat umum?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKTUALISASI DAN REVITALISASI PROFESIONALISME GURU DALAM ICT ( INFORMATION, COMMUNICATION AND TECHNOLOGY ) DIERA DIGITAL

AKTUALISASI DAN REVITALISASI PROFESIONALISME GURU DALAM ICT   ( INFORMATION, COMMUNICATION AND TECHNOLOGY ) DIERA DIGITAL OLEH : IR...