Sabtu, 16 Mei 2020

AKTUALISASI DAN REVITALISASI PROFESIONALISME GURU DALAM ICT ( INFORMATION, COMMUNICATION AND TECHNOLOGY ) DIERA DIGITAL


AKTUALISASI DAN REVITALISASI PROFESIONALISME GURU DALAM ICT  ( INFORMATION, COMMUNICATION AND TECHNOLOGY ) DIERA DIGITAL

OLEH :
IRWAN IRAWAN, S.HI


Tantangan guru abad ini di era digital 4.0 dituntut tidak hanya mahir dalam mengajar dan menguasasi kegiatan kelas dengan efektif dan kondusif, tapi harus juga bisa membangun kedekatan emosional dengan siswa dan komunitas sekolah dalam memanfaatkan teknologi secara terampil untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, serta melakukan refleksi dan perbaikan praktek pembelajarannya secara berkelanjutan, dalam Permendikbud Nomor 16/2017 Tentang Standar Kualifikasi dan Kompentensi Guru dan UU Nomor 15/2005 Tentang Guru Dan Dosen maka kompentensi guru melalui aspek pedagogic, kepribadian, sosial dan kompentensi professional harus terintegrasi dengan ICT dalam pengembangan pembelajaran terhadap siswa maupun personality pendidik menjadi guru yang professional tinggi dalam rangka mendapatkan pola pendidikan yang ideal di saat ini.
Dalam pengembangan pembelajaran berbasis ICT agar mendapatkan pembelajaran ideal yang sesuai di era digital sekarang ini bukan hanya seorang pendidik/guru dan penyelenggara Pendidikan saja yang harus kompeten di teknologi, akan tetapi bagaimana menjadikan peserta didik juga bisa memanfaatkan teknologi dengan diberi kesempatan dan dituntut untuk mampu mengembangkan kecakapannya dalam menguasai teknologi informasi dan komunikasi, khususnya komputer. Dengan begitu, peserta didik memiliki kemampuan dalam menggunakan teknologi pada proses pembelajaran yang bertujuan untuk mencapai kecakapan berpikir dan belajar peserta didik. Namun inipun tidak bisa dipungikir karena saat ini masih banyak para pendidiknya pun belum sepenuhnya menguasai dan memahami mengenai konsep pembelajaran dengan teknologi.


Kamis, 02 Mei 2013

KHITAN



A.     Pengertian Khitan
Menurut bahasa, khitan berarti memotong kuluf (kulit) yang menutupi kepala penis. Sedangkan menurut istilah syara’, khitan adalah memotong bulatan kulit di ujung hasafah, yaitu tempat pemotongan penis.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam musnadnya dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah Saw bersabda :
مِنَ الْفِطْرَةِ : اَلْمَضْمَضَةُ وَاْلإِنْتِنْشَاقُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَالسِّوَاكُ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلإِبِطِ وَاْلإِسْتِحْدَادُ وَاْلإِخْتِتَانُ. (رواه أحمد)
Artinya : “Diantara fitrah adalah : berkumur, menghirup air dengan hidung, mencukur kumis, membersihkan gigi, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu-bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan dan khitan. (HR. Ahmad)

Dan diriwayatkan dalam Ash-Sahihain dari Abu Hurairah ra. Rasulullah Saw bersabda :
اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ : اَلْخِتَانُ وَاْلإِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلآَبَاطِ. (رواه البخارى ومسلم)
Artinya : “Fitrah itu ada lima :khitan, mencukur bulu-bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. (HR. Bukhari Muslim)

B.     Hukum Khitan
Para ahli fikih berbeda pendapat tentang hukun khitan, apakah wajib atau sunah.
Mereka yang mengatakan sunah adalah Imam al-Hasan al-Bashri, Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut madzhab Hambali. Argumentasi mereka adalah hadis riwayat Imam Ahmad dari Syidad bin Aus dari Nabi Saw. bahwa beliau bersabda :
اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ وَمَكْرَمَةٌ لِلنِّسَاءِ. (رواه أحمد والطبرانى)
Artinya : “Khitan itu disunahkan bagi anak laki-lelaki dan dimuliakan bagi anak perempuan. (HR. Ahmad dan Thabrani)

Al-Tirmidzi dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Ayyub. Rasulullah Saw. bersabda :
أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ : اَلْخِتَانُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ. (رواه الترمذى و أحمد)
Artinya : “Ada empat perkara yang termasuk dalam sunah para Rasul, yaitu khitan, memakai wangi-wangian, bersiwak dan menikah. (HR. Tirmidzi dan Ahmad).

Sedangkan yang mengatakan bahwa khitan itu hukumnya wajib al-Sya’bi, Rabi’ah, al-Auza’I, yahya bin Sa’id al-Anshari, Malik, al-Syafi’I dan Ahmad. Dan bahkan Imam Malik benar-benar menekankan keharusan berkhitan dengan berkata :
مَنْ لَمْ يَخْتَتِنْ لَمْ تَجُـزْ إِمَامَتُهُ، وَلَمْ تُقْبَلْ شَهَادَتُهُ.
Artinya : “Barangsiapa yang belum dikhitan, maka ia tidak boleh jadi imam (shalat) dan tidak diterima kesaksiannya.

Imam-imam di atas berargumentasi atas wajibnya khitan itu dengan dalil-dalil sebagai berikut :
1.      Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari ‘Utsman bin Kalib dari bapaknya dari kakeknya bahwa ia telah datang kepada Nabi Saw. ia berkata, Aku telah masuk Islam. “Nabi Saw bersabda :
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ. (رواه أحمد و أبو داود)
Artinya :        “Buanglah rambut kekafiranmu itu dan berkhitanlah (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

2.      Harb meriwayatkan di dalam masa’ilnya dari al-Zuhri, bahwa Rasulullah Saw bersabda :
مَنْ اَسْلَمَ فَلْيَخْتَتِنْ وَاِنْ كَانَ كَبِيْرًا.
Artinya :        “Barangsiapa masuk Islam, maka ia wajib berkhitan, sekalipun ia sudah dewasa.

3.      Waki’ meriwayatkan dari Salim dari Amr bin Harim dari Jabir dari Yazid dari Ibnu Abbad ra :
اَلْأَقْلَفُ لاَ تُقْبَلُ لَهُ صَلاَةٌ َلاَ تُؤْكَلُ ذَبِيْحَتُهُ.
Artinya :        “Orang yang tidak dikhitan tidak akan diterima shalatnya dan sembelihannya  tidak boleh dimakan.

4.      Al-Baihaqi meriwayatkan dari Musa bin Ismail dari Ali ra. Kami mendapatkan tulisan pada hulu pedang Rasulullah Saw. pada lembaran (yang berbunyi):
أَنَّ اْلأَقْلَفَ لاَ يُتْرَكُ فِى اْلإِسْلاَمِ حَتَّى يَخْتَتِنْ.
 Artinya :       “Sesungguhnya orang yang tidak dikhitan itu tidak akan dibiarkan masuk Islam sampai ia berkhitan.

Sedang khitan untuk perempuan (biasa disebut khifadh). Pada ahli fikih dan Imam mujtahid telah sepakat bahwa khitan bagi perempuan hanya sunah sajaa dan bukan wajib. Hanya dalam satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal yang menjelaskan bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Sedang pada riwayat lainnya yang diriwayatkan Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa khitan itu hanya wajib bagi laki-laki tidak wajib bagi perempuan. Riwayat yang kedua ini sesuai dengan konsensus para ulama fikih dan mujtahid. Bahwa khitan itu sunah bagi perempuan dan tidak wajib.

C.     Waktu Khitan
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa khitan itu wajib dilaksanakan ketika anak mendekati masa baligh. Dengan harapan bahwa anak itu  akan siap menjadi seorang mukalaf yang akan memikul tanggung jawab dalam  melaksanakan hukum-hukum syariat dan perintahkan-perintah Allah. Dan ketikang memasuki masa baligh ia telah dikhitan sehingga ibadahnya sah seperti yang digariskan dan diterangkan Islam.
Akan tetapi yang lebih utama bagi orang tua adalah mengkhitan anaknya pada hari-hari pertama setelah kelahirannya. Sehingga ketika anak telah mengerti sesuatu dan memasuki masa remaja ia mendapatkan bahwa dirinya telah dikhitan. Dengan demikian anak akan merasa tenang. Dalil tentang keutamaan ini adalah hadits riwayat al-Baihaqi dari Jabir ra :
عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ َسَلَّمَ عَنِ الْحَسَنِ وَ الْحُسَيْنِ وَ خَتَنَهُمَا لِسَبْعَةِ اَيَّامٍ (رواه البيهقى).
 Artinya :       “Rasulullah Saw telah mengaqiqahi al-Hasan dan al Husain dan mengkhitan mereka pada hari ketujuh (dari kelahiran mereka). (HR. al-Baihaqi)

D.    TasyakurKhitan (I’dzar)
Adat yang berlaku di sekitar kita atau di sebagian daerah negeri kita, biasanya khitan dibarengi dengan upacara kkhitan (tasyakur khitan) yang di dalamnya mencakup pembacaan do’a.
Sementara itu, menyimak keterangan yang diberikan oleh para ulama, tasyakur khitan memang perlu diadakan. Namun sebaliknya, acara khifadh (khitan bagi perempuan) justru harus dirahasiakan.
Syakh Muhammad Nawawi al-Jawi mengatakan bahwa macam-macam walimah ada 10 macam. Dan dari sepuluh macam walimah itu satu di antaranya ialah I’dzari yang berarti upacara khitan atau dibahasa-Arabkan menjadi tasyakur khitan. Keterangan ini bahwa tasyakur khitan memang berlaku di kalangan masyarakat muslim dan perlu diadakan/
Menurut keterangan Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in dinyatakan bahwa khitan sunah dirayakan. Dengan kata lain, tasyakur khitan adalah sunah hukumnya. Namun menurut keterangan Abu Bakar bin Muhammad Syatha al-Dimyathi dalam kitabnya I’anatut Thalibin dengan mengambil keterangan dari kitab at-Tuhfah, serta menukil dari Ibnul Haji al-Maliki bahwa perayaan khitan bukanlah merupakan amalan sunah, melainkan istihsan (dianggap baik).
Keistimewaan tasyakur khitan, selain mensyukuri nikmat Allah dan mencari pahala sedekah atas jamuan walimah yang disuguhkan  kepada para hadirin, juga dapat dijadikan sebagai media dakwah. Karena di dalamnya dapat dijadikan sebagai wahana untuk menyampaikan pesan-pesan keagaam kepada para hadirin. Khususnya kepada ana yang dikhitan sendiri agar lebih giat dalam mempelajari ilmu-ilmu agama, lebih dari itu akan bersemangat dalam mengamalkan ajaran agama pasca khitan. Adapun do’a walimah khitan (I’dzar) adalah sebagai berikut :
اَللّٰهُمَّ وَفِّقْنَا لِاجْتِلاَبِ الْفَضَائِلِ وَجَنِّبْنَا عَنِ اقْتِرَاحِ الرَّذَائِلِ. رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِعْذَارَنَا وَسَلِّمْ أُمُوْرَنَا وَصَحِّحْ مَخْتُوْنَنَا وَاقْضِ دُيُوْنَنَا وَبَلِّغْ آمَالَنَا وَوَسِّعْ أَرْزَاقَنَا بِجُوْدِكَ يَا جَوَّادُ. اَللّٰهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ السَّلاَمَةَ وَ الْعَافِيَةَ عَلَيْنَا وَ عَلىَ الْحُجَّاجِ وَالْغُزَاةِ وَ الْمُسَافِرِيْنَ مِنْ أُمَّةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْمَعِيْنَ فِى بَرِّكَ وَبَحْرِكَ إِنَّكَ عَلىٰ كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ. يَا نِعْمَ الْمَوْلىَ وَنِعْمَ النَّصِيْرُ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ. وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.  
Ya Allah, berilah kami pertolongan untuk meraih nilai-nilai keutamaan, dan hindarkanlah kami dari melakukan perilaku-perilaku yang hina. Wahai Tuhan kami, terimalah walimah khitan (I’dzar) kami ini,  selamatkanlah urusan-urusan kami, capaikanlah harapan-harapan kami, dan lapangkanlah rezeki-rezeki kami, dengan kemurahan-Mu wahai Tuhan Yang Maha Pemurah. Ya Allah, sungguh kami memohon kepada-Mu kesejahteraan dan keselamatan untuk kami, untuk para jamaah haji, untuk prajurit di medan perang, dan untuk para musafir dari umat Muhammad pemimpin kami Saw, semuanya, baik yang berada di daratan maupun dil lautan. Sungguh Engkau Maha Kusa atas segala sesuatu. Wahai yang mempunyai keagungan dari sifat yang mereka (orang-orang kafir) tuduhkan. Keselamatan atas para utusan dan segala puji bagi Allah, Tuhan segala alam. 

E.     Hikmah Khitan
 Khitan mengandung hikmah religius yang agung dan dampak higienis yang banyak sebagaimana telah diungkapkan oleh para ulama dan para dokter. Berikut akan kami sampaikan sebagian dari yang telah mereka ungkapkan :
Di antara hikmah-hikmah religius itu adalah :
1.      Khitan merupakan pangkal fitrah, syiar Islam dan syariat
2.      Khitan merupakan salah satu media bagi kesempurnaan agama yang disyariatkan Allah lewat lisan Ibrahim as. yaitu agama yang mencetak hati umat manusia untuk bertauhid dan beriman; agama yang membentuk fisik jasmani dengan tabiat-tabiat fitrah, seperti khitan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu-bulu ketiak.
3.      Khitan sebagai pembeda kaum muslim dengan pengikut agama lain
4.      Khitan merupakan pernyataan ubudiyah (ketetapan mutlak) terhadap Allah, ketaatan melaksanakan perintah, hukum dan kekuasann-Nya.

Di antara hikmah-hikmah higienisnya (ilmu kesehatan) ialah :
1.      Khitan dapat menyebabkan kebersihan, keindahan dan menstabilkan syahwat
2.      Khitan merupakan cara sehat untuk memelihara seseorang dari berbagai penyakit.

Dr. Shabri al-Qabani di dalam bukunya Hayatuna al-Jinsiyyah (Kehidupan Seksual Kita) mengatakan, bahwa khitan itu mempunyai beberapa nilai higienis, di antaranya adalah :
1.      Dengan terkelupasnya kuluf (kulit ulu dzakar), berarti seseorang akan terhindar dari keringat berminyak dan sisa kencing yang mengandung lemak dan kotor, yang bisa mengakibatkan gangguan kencing dan pembusukan.
2.      Dengan dipotongnya kuluf, berarti seseorang akan terhindar dari bahaya terganggunya hasyafah (kepala penis) ketika ereksi.
3.      Khitan dapat mengurangi kemungkinan berjangkitnya kanker. Kenyataan membuktikan, bahwa kanker banyak berjangkit pada orang-orang yang kulufnya sempit dan jarang didapat pada bangsa-bangsa yang mewajibkan khitan.
4.      Jika kita segera mengkhitankan anak, berarti menghindarkan anak kita dari penyakit ngompol di malam hari.
5.      Khitan dapat meringankan banyaknya pemakaian kebiasaan yang bersifat rahasia bagi orang dewasa.

Selasa, 18 Desember 2012

Seputar Jenazah



BAB IX
KEWAJIBAN TERHADAP JENAZAH,
TA’ZIYAH DAN ZIARAH KUBUR

KERANGKA PEMBELAJARAN
KOMPETENSI DASAR
Mengetahui hukum Islam tentang jenazah, ta’ziyah dan ziarah kubur

INDIKATOR PENCAPAIAN HASIL BELAJAR (IPHB)
Ø  Menjelaskan haqqul jenazah
Ø  Menerangkan tata cara memandikan jenazah
Ø  Menerangkan tata cara memandikan, mengkafani jenazah
Ø  Menjelaskan tata cara shalat jenazah
Ø  Menyadari bahwa setiap yang bernafas akan merasakan mati
Ø  Menunjukkan perilaku yang mencerminkan sikap ingat akan mati
Ø  Menjelaskan pengertian ta’ziyah
Ø  Menyebutkan kedudukan hukum berta’ziyah
Ø  Menerangkan tata cara (adab) berta’ziyah
Ø  Menyadari bahwa setiap yang bernafas akan merasakan mati
Ø  Menunjukkan perilaku yang mencerminkan sikap ingat akan mati
Ø  Menjelaskan pengertian ziarah kubur
Ø  Menyebutkan waktu pelaksanaan ziarah kubur
Ø  Menjelaskan kedudukan hukum ziarah kubur
Ø  Menerangkan adab hukum ziarah kubur
Ø  Menyadari bahwa setiap yang bernafas akan merasakan mati
Ø  Menunjukkan perilaku yang mencerminkan sikap ingat akan mati

 MATERI POKOK :
Ø  Kewajiban terhadap jenazah
Ø  Ta’ziyah
Ø  Ziarah Kubur



A.     KEWAJIBAN TERHADAP JENAZAH
1.     Kewajiban Terhadap Jenazah
Penyelenggaraan jenazah menurut syariat Islam adalah fardlu Kifayah, yaitu suatu hukum apabila perintah itu dikerjakan secara sempurna oleh sebagian umat Islam, maka gugurlah kewajiban orang muslim yang ikut melakukannya. Tetapi apabila tidak ada satu pun yang orang Islam yang melakukan kewajiban itu, maka terkena dosa semua. Walaupun penyelenggaraan jenazah itu fardlu kifayah, namun Islam menganjurkan agar kaum muslimin menaruh perhatian yang besar terhadap kewajiban itu. Karena di dalamnya terdapat hikmah yang sangat berharga, yaitu :
-       Menimbulkan kesadaran bahwa dirinya pasti akan mengalami keadaan sebagaimana yang sedang dialami oleh teman yang baru saja meninggal.
-       Menggerakkan hati seseorang untuk memperbanyak amal kebaikan, karena ingat akan mati, Hadits Nabi Saw
أُذْكُرُوْا مِنْ ذِكْرِ الْمَ,ْتِ فَإِنَّهُ يُمْحِصً الذُّنُوْبَ وَيَزْهَدُ فِى الدُّنْيَا (رواه ابن ابي الدني)
Artinya :         Perbanyaklah mengingat kematian, sebab yang demikian itu akan menghapus dosa dan menimbulkan zuhud terhadap dunia.” (HR. Ibu Abi Dunya)
Kewajiban terhadap jenazah yang dimaksud adalah memandikan,mengkafani, menyalatkan dan menguburkannya.

a.      Memandikan Jenazah
Ø  Persiapan sebelum memandikan jenazah.
Segala sesuatu yang harus dipersiapkan sebelum mayat dimandikan adalah :
-       Sediakan air bersih secukupnya
-       Menentukan tempat jenazah dimana akan dimandikan
-       Siapkan dipan yang alasnya jarang agar air tidak mengenang
-       Siapkan kapur barus yang sudah ditumbuk halus dan sabun wangi
-       Sediakan sarung tangan untuk menceboki
-       Sediakan kain handuk yang bersih
-       Siapkan kain penghalang jikalau memandikannya ditempat terbuka
-       Menentukan orang-orang yang akan memandikan, diutamakan kerabat dekat atau ahli waris

Ø  Cara memandikan jenazah
Yang wajib dimandikan adalah jenazah orang Islam, kecuali yang mati syahid yaitu mati sebab terbunuh dalam peperangan membela agama Allah melawan kaum kafir.
Adapun langkah-langkah memandikan mayat muslim atau muslimah adalah sebagai berikut :
-       Meletakkan pada tempat yang telah dipersiapkan
-       Melepaskan pakaian jenazah dan menutupinya dengan kain, kecuai anak kecil
-       Yang memandikan hendaknya memakai sarung tangan khususnya dalam menggosok najis, baik dari kubul maupun dubur atau pada semua lobang badan
-       Mengurut perut agar kotoran dapat keluar kecuali wanita sedang hamil
-       Menyirami tubuh jenazah dengan air secara merata dan pelan-pelan sampai benar-benar yakin sudah bersih dengan bilangan ganjil (tiga kali, lima kali, tujuh kali dan seterusnya), sedangkan pada siraman terakhir hendaknya air tersebut dicampur dengan kapur barus yang sudah ditumbuk halus.
-       Membasuh tubuh jenazah dimulai dari anggota badan bagian kanan dan anggota wudlu
-       Setelah selesai dimandikan lubang dubur disumbat dengan kapas agar kotoran tidak keluar,kemudian dikeringkan dengan handuk bersih kemudian pakaian yang basah diganti dengan kain yang kering, cara menggantikannya diusahakan auratnya tidak kelihatan.
-       Jenazah perempuan yang memandikan harus perempuan kecuali suaminya, sedangkan mayat laki-laki yang memandikan harus laki-laki kecuali istrinya.
Hadits Nabi saw :
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ دَخَلَ عَلَيْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ نَغْسِلُ ابْنَتَهُ فَقَالَ اِغْسِلْنَهَا  ثَلاَثًا اَوْ خَمْسًا اَوْ اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ اِنْ رَأَيْتُنَّ ذٰلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَا فِى الْأَخِيْرَةِ كَافُوْرًا (رواه البخارى ومسلم)
Artinya :    Dari Ummi Athiyyah, menggambarkan bahwa Nabi Saw pernah masuk pada kami, sewaktu kami memandikan anak beliau yang perempuan, lalu Nabi Saw bersabda : mandikanlah tiga kali, lima kali, atau lebih jika kamu pandang perlu lebih dari itu dengan air atau daun bidara dan hendaklah pada yang penghabisan dicampuri dengan kapur barus.” (HR. Bukhari dan Muslim)

b.     Mengkafani Jenazah
Ø  Kain yang diperlukan untuk jenazah
Kain kafan sekurang-kurangnya satu lapis yang dapat menutupi seluruh badan jenazah laki-laki atau permpuan. Jika ada kemampuan untuk mayat laki-laki terdiri dari tiga lapis, masing-masing lapisan menutupi seluruh badan jenazah. Sebagian ulama berpendapat bahwa tiga lapis itu teridir dari Isar (kain mandi) yang menutupi antara pusar dan lutut dan dua lapis lagi menutupi seluruh badan. Untuk jenazah perempuan sebaiknya dikafani dengan lima lembar yaitu kain basahan (kain mandi), baju, tutup kepala, kerudung dan kain yang menutupi seluruh badan
Ø  Cara mengkafani mayat :
-       Hamparkan tali dari sobekan kain kafan sejumlah 5 biji. Letakkan pada tempat : ujung kepala, dada, perut, lutut dan ujung kaki.
-       Hamparkan kain kaan yang sudah siap diatas tali dan taburkan pada setiap lapis kayu cendana yang sudah halus
-       Letakkan mayat yang sudah bersih dan suci di atas kain kafan yang sudah disiapkan
-       Tutupilah semua lubang anggota tubuh mayat dengan kapas
-       Lipatlah kedua tangan mayat ke atas dada, dengan kanan di atas tangan kiri
-       Bungkuslah dengan kain kafan sambil menarik basahan pelan-pelan sehingga auratnya tidak terlihat, kain yang berada di sebelah kiri didahulukan kemudian sebelah kanan
-       Setelah dibungkus dengan rapi ikatlah dengan tali pada ujung kepala, dada, perut, lutut, dan ujung kaki
Biaya untuk membeli kain kafan diambilkan dari harta al-marhum jika meninggalkan harta, kalau tidak ada, maka ahli warisnya yang bertanggung jawab. Kalau ahli warisnya tidak ada, maka diambilkan sekitar yang mampu secara gotong royong,termasuk biaya-biaya yang lain.
Hadits Nabi Saw :
إِذَا كَفَّـنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ  (رواه ومسلم)
Artinya :    Apabila salah seorang diantara kamu mengkafani mayat saudaranya, mak hendaknya dibaguskan kafannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

c.      Menyalatkan Jenazah
Kewajiban orang Islam terhadap jenazah selanjutnya adalah menyalatkannya. Orang Islam apabila meninggal dunia hukumnya wajib untuk dishalatkan. Adapun hukum shalat jenazah adalah fardlu kifayah artinya apabila sebagian umat Islam sudah menyalatkan jenazah maka gugurlah kewajiban umat Islam yang lain yang tidak ikut menyalatkan tetapi semua umat Islam tidak berdosa. Bagi orang Islam yang ingin menyalatkan tetapi mayat sudah dikubur dan lantaran jauh maka boleh menyalatkan dengan cara shalat ghaib.
Adapun cara-cara mengerjakan shalat jenazah adalah sebagai berikut :
Ø  Syarat shalat jenazah pada sama dengan shalat biasa, yaitu suci dari hadats besar dan kecil dan menutupi aurat
Ø  Tertib shalat jenazah adalah sebagai berikut :
-       Letakkan jenazah dengan arah utara dan selatan dengan kepala berada di arah utara. Sedangkan posisi imam, bila mayat itu laki-laki berdiri lurus dengan kepala dan kalau mayat perempuan, imam berdiri lurus dengan pusar mayat. Imam berdiri tidak boleh terlalu jauh sekitar dua atu tiga jengkal, kemudia diikuti oleh ma’mum sekurangnya tiga shaf. Tiap-tiap shaf paling tidak dua orang. Setelah siap dan rapi kemudian dilanjutkan dengan niat shalat.
-       Niat shalat jenazah
أُصَلِّى عَلىٰ هٰذَا الْمَيِّتِ (هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ) اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ مَأْمُوْمًا/اِمَامًا ِللهِ تَعَالىَ
Artinya :    Aku niat shalat atas mayit ini empat takbir fardlu kifayah dengan ma’mum atau imam karena Allah Ta’ala”.
Ketika niat dibarengi dengan takbiratul ihram (takbir pertama), kemudian membaca fatihah. Setelah selesai langsung takbir (takbir kedua)
-       Setelah takbir kedua dilanjutkan dengan membaca shalawat Nabi Muhammad Saw, sekurang-kurangnya :

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ مُحَمَّدٍ
Artinya :    Ya Allah, berikanlah rahmat dkepada Nabi Muhammad Saw dan semoga rahmat atas keluarganya”.
Setelah membaca shalawat Nabi langsung takbir yang ketiga
-       Setelah takbir yang ketiga dilanjutkan membaca do’a sekurang-kurangnya :
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
Artinya :    Ya Allah, ampunilah dosanya, berikanlah rahmat kepadanya, sejahterkanlah dia serta maafkanlah dia”.
Setelah membaca do’a langsung takbir yang keempat
-       Setelah takbir yang keempat merupakan takbir terakhir, langsung membaca do’a sekurang-kurangnya :
اَللّٰهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ (اَجْرَهَا) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (بَعْدَهَا) وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ (وَلَهَا)
Artinya :    Ya Allah, janganlah Engkau menghalangi kam tentang pahalanya, dan janganlah engkau mengenakan fitnah kepada kami sesudahnya, serta berikanlah ampunan kepada kami dan kepadanya”.
Setelah selesai membaca do’a, langsung mengucapkan salam dengan menegakkan kepala kea rah kanan kiri :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Artinya :    Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap atas kamu sekalian”.

Mengantarkan Jenazah
Mengantar jenazah ke kuburan merupakan suatu keutamaan yang besar pahalanya. Adapun hal-hal yang  perlu diperhatikan dalam mengantar jenazah antara lain sebagai berikut :
ü  Membaca jenazah dengan cepat menurut ukuran jalan kaki
ü  Dalam kondisi yang memungkinkan membawa jenazah ke kuburan dengan jalan kaki lebih utama dibandingkan dengan kendaraan.
ü  Pengantar dengan jalan kaki boleh berada di samping kiri, kanan, depan dan belakang kecuali yang menggunakan kendaraan harus berada di belakang jenazah.
ü  Pengantar jenazah harus dengan hikmat tidak boleh membikin gaduh.  

d.     Cara Menguburkan Jenazah
Kewajiban terakhir bagi umat Islam terhadap jenazah adalah menguburkannya. Cara menguburkan jenazah adalah sebagai berikut :
Ø  Waktu penguburan mayat adalah siang, malam, sore, atau pagi, asal dapat menghindai waktu-waktu yang kurang baik yaitu :
-       Waktu tepat matahari terbit
-       Waktu tepat matahari di tengah-tengah (waktu zawal)
-       Waktu matahari terbenam
Ø  Galian harus dalam setinggi badan dengan tangan terangkat ke atas menurut ukuran orang normal (diperkirakan binatang buas tidak dapat membongkarnya)
Ø  Liang lahat dibikin sedemikian rupa menurut kebiasaan setempat, misalnya pada pinggir arah kiblat digali lebih dalam selebar ukuran badan atau meletakkan mayit dalam liang lahat sebaiknya orang yang kuat, baik  secara fisik maupun psikhis.
Ø  Jenazah diletakkan dalam liang lahat mengarah utara dan selatan dengan kepala berada pada arah utara, posisi mayat dimiringkan kea rah kiblat sampai menyentu tanah. Agar mayat tetap miring harus diganjal dengan tanah yang sudah dibikin seperti bola (bulat-bulat)
Ø  Di atas jenazah diletakkan papan diatasnya, atau yang dengan posisi miring disebelah agar waktu ditimbun tanah tidak mengenai mayat.
Ø  Apabila mayat diletakkan dalam peti, sebaiknya bagian bawah peti harus jarang.
Ø  Pada saat mayat dimasukkan dalam liang lahat dianjurkan membaca :
بِسْمِ اللهِ عَلىٰ مِلَّـةِ رَسُوْلِ اللهِ
Ø  Bukalah tali-tali pengikatnya, khususnya bagian kepala agar wajah mayat dapat terbuka dan menyentuh tanah ke arah kiblat
Ø  Para pelayat dianjurkan untuk menjatuhkan tanah tiga kali pada saat mayat akan ditimbun, dengan membaca do’a:
-       Menjatuhkan tanah pertama dengan do’a : مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ
-       Menjatuhkan tanah kedua dengan do’a : وَفِيْهَا نَعِيْدُكْمْ
-       Menjatuhkan tanah ketiga dengan do’a :  وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً اُخْرَى
Ø  Kemudian timbun anah harus padat dan rapi
Ø  Tancapkan nisan pada bagian kepala dan kaki
Ø  Setelah selesai pengubur dianjurkan membaca do’a dengan cara berdiri.

B.     TA’ZIYAH
1.     Pengertian Ta’ziyah
Ta’ziyah adalah suatu perbuatan orang muslim untuk menjenguk atau melawat orang yang meninggal dunia, dengan maksud ikut meringankan beban dan ikut menghibur orang yang baru saja mendapatkan ujian atau musibah dari Allah Swt. Adapun kebalikan ta’ziah adalah tahniah yaitu suatu perbuatan orang muslim yang ikut menggembirakan atas kenikmatan yang diberikan oleh Allah Swt. Ta’ziyah merupakan suatu perbuatan yang terpuji, sebab orang yang telah ditinggal mati dalam keadaan sedih, maka kita sebaiknya datang untuk menghibur dan memberikan nasehat untuk memberikan kekuatan mental agar keluarga yang dtitinggal tetap tabah dalam menerima ujian dari Allah Swt. Firman Allah Swt :
tûïÏ%©!$# !#sŒÎ) Nßg÷Fu;»|¹r& ×pt7ŠÅÁB (#þqä9$s% $¯RÎ) ¬! !$¯RÎ)ur Ïmøs9Î) tbqãèÅ_ºu ÇÊÎÏÈ   y7Í´¯»s9'ré& öNÍköŽn=tæ ÔNºuqn=|¹ `ÏiB öNÎgÎn/§ ×pyJômuur ( šÍ´¯»s9'ré&ur ãNèd tbrßtGôgßJø9$# ÇÊÎÐÈ  
Artinya :         (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun". Mereka Itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka Itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. Al Baqarah : 156-157)

2.     Hukum Ta’ziyah
Hukum ta’ziyah adalah sunnah, sedangkan waktu ta’ziyah yang paling utama adalah sebelum mayat dikubur. Adapun lama ta’ziyah adalah tiga hari, sejak meninggal dunia. Tujuan utama ta’ziyah adalah menghibur dan mendo’akan keluarga yang ditinggalkan agar tabah dan sabar

3.     Tata Cara (Adab) Ta’ziyah
Dalam berta’ziyah ada beberapa tata cara atau adab, yaitu :
a.       Apabila kita mendengar berita duka cita atau ada orang meninggal dunia hendaknya segera mengucapkan do’a :
$¯RÎ) ¬! !$¯RÎ)ur Ïmøs9Î) tbqãèÅ_ºu
Artinya :   “Sesungguhnya kita hanya kepunyaan Allah dan sesungguhnya kepada Allah kita semua akan kembali kepadaNya. “
b.      Ketika berada di rumah duka hendaknya menjaga sopan santun, tidak rebut, terbahak-bahak, membuat kekacauan dan sebagainya. Apabila bersedih dan menangis boleh saja asal tidak sampai keras, histeris dan menyobek-nyobek kain
c.       Berusaha menghibur keluaga yang baru ditinggal mati
d.      Jangan menceritakan kejelekan dan mengumpat orang yang sudah maninggal atau yang lainnya.
e.       Tidak memberatkan ahli waris, misalnya makan minum atau pesta dan sebagainya
f.        Ikut menyalatkan dan ikut mengantar ke kuburan.

4.     Manfaat  Ta’ziyah
Agama Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk berta’ziyah atau melewatkan bila ada saudara kita, tetangga kita terkena musibah, sebab dengan ta’ziyah akan membawa manfaat, antara lain :
a.       Meringankan beban kesedihan
b.      Mengingatkan kepada kita bahwa musibah itu datang pada setiap manusia dan setiap saat, sehingga kita harus mendekatkan diri kepada Allah Swt.
c.       Meningkatkan jalinan silaturahmi antar keluarga, tetangga, saudara-saudara kita.
d.      Meingkatkan rasa persaudaraan, rukun dan gotong royong sesama umat Islam.


C.      ZIARAH KUBUR
1.     Pengertian Ziarah Kubur
Ziarah kubur adalah mengunjungi makam atau kuburan orang muslim yang telah mendahului kita, baik makam kedua orang tua kita, keluarga kita, ulama, guru atau pahlawan dengan maksud mendo’akan dan memohon kepada Allah agar dirinya dan orang yang telah meninggal dunia diampuni segala dosa-dosanya. Tidak boleh ada maksud lain yang mengarah kepada perbuatan syirik. Dalam Islam dianjurkan untuk ziarah kubur, sebab dengan ziarah kubur di samping mendo’akan dan memohon kepada Allah agar diampuni segala dosanya, dapat juga mengingatkan kita kepada mati dan tentang akhirat. Dengan demikian akan menambah iman dan dapat berbuat baik, memperkuat semangat beribadah dan beramal saleh.

2.     Hukum Ziarah Kubur
Hukum ziarah kubur adalah :
a.       Sunnah, hukum sunnah ini berlaku bagi orang laki-laki muslim
b.      Makruh, hukum makruh berlaku bagi perempuan muslimah, sebab dimakruhkannya karena sifat dari perempuan lemah, mudah sedih, mudah pilu, dan duka, sehingga dikhawatirkan pada saat berada di kuburan akan menangis histeris
c.       Haram, yaitu apabila ziarah kubur mempunyai maksud lain, misalnya ziarah kubur untuk meminta-minta pada kuburan agar cepat kaya, meminta agar diberi wangsit dan sebagainya.
Pada permulaan Islam melakukan ziarah kubur memang dilarang bagi laki-laki maupun perempuan, karena dikhawatirkan akan berbuat syirik, sebagaimana sifat-sifat orang jahiliyah yang menganggap bahwa kuburan itu tempat keramat, tempat menuju dan tempat memohon sesuatu. Akan tetapi setelah keimanan orang-orang Islam sudah kuat dan mampu tidak berbuat syirik, larangan untuk ziarah kubur dicabut kembali, asalkan mampu menjaga sirik. Sabda Nabi Saw :
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عُنِ زَيَارَةِ الْقُبُوْرِ فُزُرُوْهَا (رواه مسلم). وَزَادَ التَّرْمُذِى فَإِنَّهَا تَذْكِرَةُ اْلآخِرَةَ (رواه مسلم وَ التَّرْمُذِى)
Artinya :   “Dari Buraidah berkata : Rasulullah Saw telah bersabda : Aku pernah melarang kamu dari ziarah kubur, maka sekarang ziarahlah (HR. Muslim). Dan Turmudzi menambahkan : Sesngguhnya ziarah kubur ini dapat mengingatkan kepada  akhirat “ (HR. Muslim da Turmudzi)

3.     Adab Ziarah Kubur
Ziarah kubur adalah ibadah sunnah. Oleh sebab itu, kita harus memperhatikan contoh-contoh atau aturan-aturan tentang adab ziarah kubur itu, sebagai berikut :
a.       Mengucapkan salam dan do’a ketika memasuki kuburan :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ يَااَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّـا اِنْ شَىءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ
Artinya :   “Semoga keselamatan tetaplah atas kamu sekalian wahai penghuni kuburan dari golongan orang mu’min dan muslim. Sungguh kami insya Allah pasti akan menyusul. Kami memohon kepada Allah kesehtan untuk kami dan untuk kamu

b.      Mendo’akan ahli kubur yang dituju. Misalnya membaca ayat-ayat suci al-Qur’an, seperti surat Yasin dan sebagainya. Kalau tidak bisa berdo’a dengan bahasa arab boleh berdo’a dengan bahasa apa saja, asal tujuannya mendo’akan mayat.
c.       Selama di kuburan hendaknya sopan, tidak membuang kotoran atau najis sepertin kencing atau buang air besar, duduk di atas nisan dan lain-lainnya.
d.      Hendaknya meletakkan daun basah di atas kuburan, seperti apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw.
e.       Selama berdo’a tidak boleh meminta pada ahli kubur
f.        Memelihara dan membersihkan kubur famili dan keluarga masing-masing dari kotoran
g.       Khusus ziarah kubur ke makam ayah dan ibu, ada empat (4) cara yang bisa dilakukan sesuai dengan hadits Nabi Saw, yaitu :
Ø  Mendo’akan dan meminta ampun untuk keduanya
اَلصَّلاَةُ عَلَيْهَا وَالْإِسْتِغْفَارُ لَهُمَا
Ø  Menunaikan janji yang ditinggalkan setelah keduanya wafat
اِنْفَاذُ عَهْدِ هِمَا مِنْ بَعْدِهِمَا
Ø  Menyambung tali silaturahmi terhadap orang-orang yang pernah diikat hubungan kasih saying
وَ صِلَّةُ الرَّحِمِ الَّتِيْ لاَ تَوصِلُ بِهِمَا
Ø  Memuliakan teman-teman kedua orang tuanya.
وَإِكْرَامُ صَدِيْقِهِمَا

4.     Hikmah Ziarah Kubur
Ziarah kubur atau datang pada tempat pemakaman dianjurkan dalam Islam, karena banyak hikmanya, antara lain:
a.       Menumbuhkan kesadaran bahwa kita akan meninggal dunia, sehingga kita dapat mempersiapkan diri dengan meningkatkan amal ibadah kepada Allah Swt.
b.      Mempertebalkeimanan
c.       Meningkatkan keteladanan dan jasa-jasa baik orang yang tela meninggal dunia
d.      Dengan do’a yang kita panjatkann kepada Allah, mudah-mudahan ahli kubur mendapat tempat yang lapang di sisi-Nya.




UJI KOMPETENSI

A.     Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c atau d sebagai jawaban yang benar!
1.      Ta’ziyah kepada sesama muslim yang telah meninggal dunia adalah hukumnya ….
a.     Sunnah                 b. Wajib                      c. Mubah                     d. Makruh

2.      Ziarah kubur bagi perempuan hukumnya ….
a.     Sunnah                 b. Wajib                      c. Mubah                     d. Makruh

3.      Ziarah kubur bagi laki-lali hukumnya ….
a.     Sunnah                 b. Wajib                      c. Mubah                     d. Makruh

4.      Tujuan ta’ziyah kepada orang yang baru saja mendapat musibah adalah….
a.     Meramaikan                                             c. Pesta
b.     Menghibur kesedihan                 d. Mengumpat

5.      Waktu ta’ziyah yang paling utama adalah ….
a.     Sebelum mayat dikubur             c. Saat mayat dikubur
b.     Setelah mayat dikubur               d. Saat para pelayat pulang

6.      Waktu ta’ziyah selama ….
a.     Satu hari                                       c. Tiga hari
b.     Dua hari                                                   d. Satu minggu

7.      Adab ziarah kubur yang pertama ketika masuk kuburan adalah …..
a.     Baca Fatihah                                            c. Membersihkan kuburan
b.     Baca Surat Yasin                         d. Membaca atau mengucapkan

8.      Ziarah kubur dengan tujuan minta agar diberi kekayaan adalah suatu perbuatan ….
a.     Munafiq                b. Syirik                      c. Kafir                        d. Khianat

9.      Penyelenggara jenazah bagi orang Islam hukumnya ….
a.     Sunnah                                                     c. Mubah        
b.     Fardu ‘ain                                                d. Fardu kifayah

10.  Bacaan dalam shalat jenazah setelah takbir pertama adalah ….
a.     Niat                                                           c. Do’a
b.     Fatihah                                                     d. Shalawat

B.     Isilah titik-titik di bawah ini!
1.      Mayat yang wajib dimandikan adalah mayat orang …………
2.      Menyalatkan jenazah hukumnya …………
3.      Bacaan do’a setelah takbir ke empat dalam shalat jenazah adalah ……..
4.      Membaca jenazah ke kuburan sebaiknya dengan…………..
5.      galian kuburan adalah sedalam ……….

C.      Jawablah pertanyaan di bawah ini!
1.      Apa yang dimaksud dengan fardu kifayah!
2.      Jelaskan pengertian ta’ziyah!
3.      Apa yang kamu ucapkan ketika mendengar ada orang meninggal dunia?
4.      Jelaskan pengertian tahniah!
5.      Sebutkan dan jelaskan hukum-hukum ziarah kubur!



AKTUALISASI DAN REVITALISASI PROFESIONALISME GURU DALAM ICT ( INFORMATION, COMMUNICATION AND TECHNOLOGY ) DIERA DIGITAL

AKTUALISASI DAN REVITALISASI PROFESIONALISME GURU DALAM ICT   ( INFORMATION, COMMUNICATION AND TECHNOLOGY ) DIERA DIGITAL OLEH : IR...