Selasa, 18 Desember 2012

Pinjam meminjam


BAB VII 
PINJAM MEMINJAM, SEWA MENYEWA
DAN IJARAH (UPAH) DALAM ISLAM

KERANGKA PEMBELAJARAN
KOMPETENSI DASAR
Mengetahui hukum Islam tentang pinjam meminjam, sewa menyewa, dan ijarah (upah) dalam Islam serta mempedomaninya dalam kehidupan sehari-hari

INDIKATOR PENCAPAIAN HASIL BELAJAR (IPHB)
Ø  Menjelaskan pengertian pinjam-meminjam
Ø  Menjelaskan ketentuan hukum dalam pinjam-meminjam
Ø  Menjelaskan rukun pinjam-meminjam
Ø  Mengemukakan contoh benda-benda yang dapat digunakan dalam pinjam-meminjam
Ø  Mengungkapkan manfaat dari pinjam-meminjam
Ø  Menumbuhkan sikap tanggung jawab sebagai peminjam
Ø  Menunjukkan perilaku yang mencerminkan sikap peduli (solidaritas)
Ø  Menjelaskan pengertian sewa menyewa
Ø  Menjelaskan ketentuan hukum dalam sewa menyewa
Ø  Menjelaskan rukun sewa menyewa
Ø  Mengemukakan contoh benda-benda yang dapat digunakan dalam sewa menyewa
Ø  Mengungkapkan manfaat dari sewa menyewa
Ø  Menumbuhkan sikap tanggung jawab sebagai penyewa
Ø  Menunjukkan perilaku yang mencerminkan sikap peduli (solidaritas)
Ø  Menjelaskan pengertian ujrah (Upah) dalam Islam
Ø  Menjelaskan ketentuan hukum dalam ujrah (Upah) dalam Islam
Ø  Menjelaskan rukun ujrah (Upah) dalam Islam
Ø  Mengemukakan contoh benda-benda sederhana tentang pemberian ujrah (Upah) dalam Islam
Ø  Menumbuhkan sikap tanggung jawab kedua belah pihak (pemberi dan penerima ujrah.
Ø  Menyadari sepenuhnya bahwa kerja itu ibadah
Ø  Menunjukkan perilaku yang mencerminkan sikap peduli (solidaritas)

 MATERI POKOK :
Ø  Pijamn meminjam
Ø  Sewa menyewa
Ø  Upah (ijarah) dalam Islam
A.     PINJAM MEMINJAM
  1. Pengertian Pinjam meminjam
Pinjam meminjam bahasa arabnya “Ariyah” sedangkan yang dimaksud dari pinjam meminjam dalah seseorang meminjam sesuatu kepada orang lain karena dirinya tiak mempunyai dengan maksud untuk diambil manfaatnya dan barang tersebut memberikan manfaat yang halal, dengan suatu perjanjian akan mengembalikan dengan utuh baik zat, bentuk dan kondisinya sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Pinjam meminjam dalam bermasyarakat adalah suatu yang wajar dan biasa terjadi, akan tetapi bukan berarti kita seenaknya meminjam tanpa rasa tanggung jawab. Kita tetap harus dapat tanggung jawab. Kita tetap harus dapat menjaga perasaan dan menjaga kondisi barang yang dipinjam, sehingga unsur tolong-menolong tetap terjaga dan tidak menimbulkan perselisihan. Firman Allah Swt.
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur
Artinya :         dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah : 2)

  1. Hukum Pinjam Meminjam
Hukum pinjam meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu :
a)       Mubah, artinya boleh, ini merupakan hukum asal dari pinjam meminjam.
b)      Sunnah, artinya pinjam meminjam yang dilakukan merupakan suatu kebutuhan akan hajatnya, lantaran dirinya tidak punya, misalnya meminjam sepeda untuk mengantarkan tamu, meminjam uang untuk bayar sekolah anaknya dan sebagainya.
c)       Wajib, artinya pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan kalau tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian misalnya : ada seseorang yang tidak punya kain lantaran hilang atau kecurian semuanya, maka apabil atidak pinjam kain pada orang lain akan telanjang, hal ini wajib pinjam dan yang punya kainjuga wajib meminjami.
d)      Haram, artinya pinjam meminjam yang dipergunakan untuk kemaksiatan atau untuk berbuat jahat, misalnya seseorang meminjam pisau untuk membunuh, hal ini dilarang oleh agama. Contoh lain, pinjam tempat (rumah) untuk berbuat maksiat.

  1. Rukun Pinjam Meminjam
a)     Adanya Mu’iir ( مُعِيْرٌ ) yaitu, orang yang meminjami
b)     Adanya Musta’iir ( مُسْتَعِيْرٌ ) yaitu, orang yang meminjam
c)      Adanya Musta’aar ( مُسْتَعَارٌ ) yaitu, barang yang akan dipinjam
d)     Dengan perjanjian waktu untuk mengembalikan. Ada pendapat lain bahwa waktu tidak menjadi syarat perjanjian dalam pinjam meminjam, sebab pada hakekatnya pinjam meminjam adalah tanggung jawab bersama dan saling percaya, sehingga apabila terjadi suatu kerusakan atau keadaan yang harus mengeluarkan biaya menjadi tanggung jawab peminjam. Hadits Nabi Saw :
اَلْعَارِيَةُ مُؤَدَةٌ وَالرَّعِيْمُ غَـارِمٌ
Artinya :    Pinjaman itu wajib dikembalikan dan orang-orang yang menanggung sesuatu harus membayar.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)

e)     Adanya lafadz ijab dan qabul, yaitu ucapan rela dan suka atas barang yang dipinjam.

  1. Syarat Pinjam Meminjam
a)     Bagi pemberi pinjam (mu’iir) dan peminjam (musta’iir) harus baligh, berakal dan tidak ada unsur paksaan
b)     Barang yang akan dipinjam benar-benar miliknya, ada manfaatnya, tidak habis kalau dipakai dan tidak mudah rusak
c)      Lafadz ijab qabul yaitu suka rela untuk meminjamkan, ucapan rasa tanggung jawab atas barang yang dipinjam dan saling pengertian.

  1. Mengambil Manfaat Barang Pinjaman
Manfaat pinjam meminjam di tengah-tengah masyarakat adalah memupuk rasa tolong menolong, menghilangkan sifat kikir dan memperhatikan kepentingan orang lain, akan tetapi kita harus terus menjaga kerukunan, persatuan dan perasaan bermusuhan, untuk itu syariat Islam mengajarkan kepada kita bahwa pinjam meminjam itu diperbolehkan asal pada batas-batas kewajaran jangan sampai mengorbankan pihak-pihak tertentu. 
Apabila di anatar kita meminjam sesuatu,kita diperbolehkan mengambil sesuatu manfaat dari barang yang dipinjami hanya sekedar apa yang diizinkan oleh pemiliknya. Dan barang itu memerlukan biaya untuk membawa atau mengembangkan maka biaya menjadi tanggung jawab peminjam.
Hadits Nabi Saw :
عَلَى الْيَدِّ مَا اَخَذَتْ حَتَّى يُؤَدِّيْهِ (رواه الخمسة)
Artinya :    Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu.” (HR. Lima Ahli Hadits)

Hilangnya barang yang dipinjam atau rusak dengan sebab pemakaian yang diizinkan maka yang pinjam tidak harus mengganti, apabila pinjam meminjam  itu didasari atas kepercayaan, suka sama suka dan buka kesengajaan.
Tetapi kalau sebab lain,maka yang pinjam harus mengganti yang hilang atau yang rusak, misalnya tidak hati-hati, ceroboh dan tidak tanggung jawab. Pendapat lain yang lebih kuat dan dapat dipakai sebagai pedoman bermasyarakat menyatakan “bahwa kerusakan yang kecil dank arena izin dan kesepakatan bersama tidak wajib diganti”, tetapi kerusakan berat, hilangnya barang dan sebagainya, demi menjaga kerukunan dan kebaikan bersama, maka harus diganti. Antara pemberi pinjaman dan peminjam harus selalu menjaga hak dan kewajiban dalam pinjam meminjam antara lain :
a)     Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman
-       Harus menyerahkan atau memberikan benda yang dipinjam dengan ikhlas dan suka rela
-       Barang yang dipinjam harus barang yang bersifat tetap dan memberikan manfaat yang halal
-       Tidak didasarkan atas riba
b)     Hak dan Kewajiban Peminjam
-       Harus memelihara benda pinjaman dengan rasa  tanggung jawab
-       Dapat mengembalikan barang pinjaman dengan tepat
-       Biaya ditanggung peminjam, jika harus mengeluarkan biaya
-       Selama barang itu ada pada peminjam, tanggung jawab berada pada.


B.     SEWA MENYEWA
  1. Pengertian dan Hukum Sewa Menyewa
Sewa menyewa menurut syariat Islam mengandung pengertian menyeahkan sesuatu kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan membayar sejumlah uang sebagai ongkos atau ganti barang yang disewa.
Sewa menyewa adalah salah satu menolong kepada orang lain yang sangat membutuhkan, apabila pada zaman sekarang, kehidupan semakin sulit, kebutuhan sangat banyak sementara uang tidak  cukup untuk membeli sendiri. Dari hal itu keberadaan biro jasa yang menawarkan beberapa peralatan yang dapat disewakan maupun perumahan dari barang yang mewah sampai yang sederhana dari yang mahal sampai yang murah adalah sangat dibutuhkan. Oleh sebaba itu, mengenai sewa menyewa apat digolongkan menjadi dua yaitu :
a.       Sewa menyewa benda atau barang, seperti sewa menyewa rumah, komputer, mobil, peralatan hajatan dan sebagainya.
b.      Sewa menyewa tenaga atau jasa, seperti menjadi guru, tukang cukur, buruh bahkan sampai menyewa seorang peempuan untuk menyusui anaknya. Firman Allah Swt :
÷bÎ*sù z`÷è|Êör& ö/ä3s9 £`èdqè?$t«sù £`èduqã_é&
Artinya :   Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq : 6)
Dari ayat tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hokum sewa menyewa adalah boleh (mubah), dengan syarat tidak terdapat riba, saling memberatkan atau paksaan. Apabila sewa menyewa terdapat unsur riba, memberatkan atau paksaan, hukumnya menjadi haram.
Sewa menyewa pada dasarnya hampir sama dengan jual beli, perbedaanya terletak pada kepemilikan, yaitu sewa menyewa barang tidak dapat dimiliki atau hanya hal pakai, sedang pada jual beli barangnya dapat dimiliki atau hak milik. Di samping itu dalam sewa menyewa yang dihargai adalah manfaatnya, sedangkan dalam jual beli yang dihargai adalah bendanya atau barangnya. Oleh sebab itu, segala sesuatu yang dilarang dalam jual beli juga dilarang dalam sewa menyewa, seperti menyewakan benda yang tidak ada manfaatnya atau menyewa benda untuk kemaksiatan atau kejahatan.

  1. Rukun dan Syarat Sewa Menyewa
Rukun dan syarat sewa menyewa adalah sebagai berikut :
a.        Ada pihak penyewa dan yang menyewakan; syarat kedua belah pihak adalah :
-       Berakal
-       Tidak dipaksa (dengan kehendak sendiri)
-       Sudah baligh
b.        Ada barang yang akan disewakan; syaratnya :
-       Diketahui jenisnya
-       Diketahui kadarnya
-       Diketahui sifatnya
c.         Ada manfaat pada benda/barang yang disewakan; syarat-syaratnya adalah :
-       Manfaat yang benar-benar berharga
-       Keadaan manfaat dapat diberikan oleh orang yang menyewakan
d.        Adanya perjanjian batas waktu sewa menyewa.

  1. Benda yang Tidak Boleh Disewakan
Di atas sudah dijelaskan bahwa sewa menyewa pada dasarnya hampir sama dengan jual beli, maka benda yang dilarang dalam jual beli juga dilarang dalam sewa menyewa, akan tetapi untuk lebih jelasnya akan diberikan berapa contoh sewa menyewa yang dilarang menurut syariat Islam, antara lain:
a.       Sewa menyewa barang untuk kepentingan maksiat atau perbuatan jahat, misalnya menyewakan mobil untuk merampok
b.      Menyewakan harga diri sendiri, misalnya menyewakan tenaga untuk membunuh orang lain (pembunuh bayaran), WTS dan sebagainya
c.       Menyewa tempat untuk kemaksiatan misalnya sebagai tempat judi dan lain sebagainya

  1. Batalnya Sewa Menyewa
a.       Menyewa barang tertentu, seperti kuda atau rumah, habis masa sewa atau aqadnya dengan sebab matinya atau rubahnya rumah yang telah disepakati. Akan tetapi sekiranya barang yang disewa itu dijual oleh yang menyewakan dan belum selesai masa aqadnya, maka sewa menyewa tidak batal
b.      Menyewa barang yang dalam tanggungan seseorang, seperti menyewa mobil yang tidak ditentukan mobil jenis apa, maka rusaknya mobil yang dipakai tidak membatalkan aqad sewa menyewa, bahkan yang menyewakan mobil wajib mengganti dengan mobil lain sampai habis masa aqadnya atau sampai pada tujuan yang ditentukan. Bahkan aqad sewa menyewa tidak batal dengan sebab matinya seseorang yang menyewakan atau yang menyewa bila batas masanya belum habis dan sewa menyewa dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.


  1. Mengambil Manfaat Barang Sewaan
Sewa Menyewa ditengah-tengah masyarakat adalah hal yang sering terjadi, menyewakan sesuatu dengan tujuan memperoleh jasa dari barang yang disewakan, sedangkan bagi yang menyewa dengan tujuan untuk mengambil manfaat dari barang yang disewakan.
Mengambil manfaat barang sewaan tentunya manfaat yang berharga, manfaat yang tidak berharga atau membahayakan tentunya tidak diperbolehkan menurut agama Islam, seperti menyewa orang untuk membunuh.
Pada ulama berpendapat bahwa sewa menyewa jangan menimbulkan perselisihan, artinya seseorang yang menyewa tidak boleh berbuat seenaknya terhadap sesuatu yang disewa tanpa tanggung jawab. Oleh karena itu, sebelum kita melakukan sewa menyewa terlabih dahulu harus ada perjanjian dan saling pengertian. 


C.      UPAH (IJARAH) DALAM ISLAM
1.     Pengertian Ijarah (Upah)
Ijarah berasal dari kata “Ujrah” artinya Upah. Menurut istilah syariat Islam, ijarah ialah memberi upah kepada seseorang setelah mengerjakan pekerjaan tertentu atau sampai waktu tertentu
Upah yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri dinamakan ijarah atau ujrah. Upah yang diberikan oleh pemilik usaha konpeksi kepada tukang jahit, upah yang diberikan oleh pemborong kepada tukang-tukang kayu, kuli-kuli bangunan, semua itu dinamakan ijarah atau ujrah
Ajaran Islam melarang seseorang berpangku tangan, bermalas-malasan, tanpa kerja. Islam menyuruh setiap bekerja dan berusaha untuk membiayai hidupnya. Jadi semua pekerjaan yang baik, boleh dan dianjurkan untuk dilakukan. Tidak ada pekerjaan dinilai rendah dalam pandangan Islam, asal pekerjaan itu baik dan halal.

2.     Dasar Hukum  Ijarah
Dasar hukum yang memboleh upah mengupah adalah firman Allah Swt dalam surat Ath Thalaq ayat 6, yang telah dijelaskan dalam hal sewa menyewa dan juga hadits nabi Muhammad Saw sebagai berikut :
ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَزْمَ لْقِيَامَةِ رَجُلٌ اَعْطَى بِيْ ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اِسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يَعْطِهِ أَجْرَهُ (رواه البخارى)
Artinya :   Tiga orang (tiga golongan) yang aku musuhi nanti pada hari kiamat, yaitu (1) orang yang memberi kepadaku kemudian menarik kembali, (2) orang yang menjual orang merdeka kemudian makan harganya (3) orang yang mengupahkan dan telah selesai, tetapi tidak memberikan upahnya.” (HR. Bukhari)
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali seseorang mempekerjakan orang lain dengan memberikan upah, misalnya kepada tukang batu, tukang kayu, tukang cuci dan lain-lain. Dalam hal ini, agama Islam mengatur untuk kebaikan masyarakat.

3.     Mnesegerakan Membayat Upah
Secara umum, pemberian/penyerahan upah dilakukan seketika pekerjaan itu selesai. Sama halnya dengan jual beli yang pembayarannya pada waktu itu juga. Tetapi pada waktu membuat surat perjanjian boleh dibicarakan dan diputuskan untuk mendahulukan pembayaran upah atau mengakhirkannya. Jadi pembayaran upah itu disesuaikan dengan bunyi surat perjanjian pada saat akan melaksanakan akad upah mengupah.
Namun demikian, memberikan upah lebih dahulu adalah lebih baik, dalam rangka membina saling pengertian percaya mempercayai. Lebih-lebih apabila upah mengupah itu antara majikan dan karyawan yang pada umumnya sangat memerlukan uang untuk kebutuhan biaya makan keluarga dan dirinya sehari-hari. Yang paling penting adalah agar kedua belah pihak mematuhi perjanjian yang telah disetujui dan ditanda tangani bersama. Karyawan atau buruh hendaknya mematuhi ketentuan dalam perjanjian, baik perjanjian itu tertulis atau perjanjian lisa. Majikan wajib pula memberikan upah sebagaimana yang telah ditentukan sebelum tepat pada waktu yang telah ditentukan. Hadits Nabi Saw :
أَعْطُوْا الْأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ اَنْ يَجِفَ عَرَقَهُ (رواه ابن ماجه)
Artinya :   Berikanlah kepada buruh upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)


UJI KOMPETENSI

A.     Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c atau d sebagai jawaban yang benar!
1.      Pinjam meminjam dalam bahasa arab disebut ….
a.       Ijarah                                                        c. Ayarah
b.      ‘Ariyah                                                      d. Iyarah

2.      Hukum pinjam meminjam pada asalnya adalah ….
a.       Sunnah                 b. Wajib                      c. Mubah                     d. Haram

3.      Rukun pinjam meminjam terdiri dari ….
a.       2 macam               b. 3 macam                 c. 4 macam                 d. 5 macam

4.      Dasar pinjam meminjam adalah firman Allah surat ….
a.       Al Maidah : 2                                            c. Ali Imran : 2
b.      Al Baqarah : 2                                          d. Al ‘Adiyat : 2

5.      Menurut syariat Islam sewa menyewa ialah suatu perjanjian untuk mengambil ….
a.       Mudharat b. Bunga                     c. Manfaat                   d. upah

6.      Menyewakan pistol untuk menodong hukumnya ….
a.       Haram                                                      c. Makruh
b.      Sunnah                                                     d. Mubah

7.      Rukun dan sysrat sewa menyewa ada ….
a.       3 macam                                                   c. 5 macam
b.      4 macam                                                   d. 6 macam

8.      Upah dalam bahasa arabnya adlah ….
a.       Ajrah                                                         c. Ujarah
b.      Ijarah                                                        d. Ajirah

9.      Membayar upah buruh menurut Islam adalah ….
a.       Dibayar dimuka
b.      Dibayar semau majikan
c.       Dibayar setelah selesai separuh pekerjaan
d.      Dibayar sebelum keringatnya kering


B.     Isilah titik-titik di bawah ini!
1.      Bayarlah upah buruh sebelum ………………………………
2.      Ijarah berasal dari kata ………………………………
3.      Sewa menyewa menurut istilah ialah ………………………………
4.      Dalam sewa menyewa yang dihargai adalah ………………………………
5.      Al-‘Ariyah artinya ………………………………

C.      Jawablah pertanyaan di bawah ini!
1.      Pinjam meminjam menjadi wajib apabila ……..
2.      Apa yang dimaksud dengan:
-       Mu’iir …………………….
-       Musta’iir …………………….
-       Musta’aar  …………………….
3.      Apa yang dinamakan sewa menyewa?
4.      Sebutkan syarat ijarah?
5.      Tuliskan Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 2 berikut terjemahannya!

3 komentar:

  1. Saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS.Who telah berlangsung sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah QUALITYLOANLTD. Aku punya pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya adalah semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu. Tapi qualityloan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email asli mereka: qualityloanltd@qualityservice.com. email pribadi saya sendiri: hidayat_taufik1161@yahoo.co.id. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya.

    BalasHapus
  2. ZAP Finance adalah pemberi pinjaman kredit independen yang kompeten, berpengalaman dan profesional bersertifikat yang berfokus pada kesuksesan Anda. Kami berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik dalam layanan kredit bagi pelanggan kami. Kami menyediakan persetujuan Instan, tidak ada keamanan, harga rendah, kami menawarkan segala macam pinjaman dari 2%. Jika Anda tertarik, hubungi kami di email: zapfinancecompany@gmail.com

    BalasHapus
  3. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus

AKTUALISASI DAN REVITALISASI PROFESIONALISME GURU DALAM ICT ( INFORMATION, COMMUNICATION AND TECHNOLOGY ) DIERA DIGITAL

AKTUALISASI DAN REVITALISASI PROFESIONALISME GURU DALAM ICT   ( INFORMATION, COMMUNICATION AND TECHNOLOGY ) DIERA DIGITAL OLEH : IR...