A.
Pengertian Khitan
Menurut bahasa, khitan berarti
memotong kuluf (kulit) yang menutupi kepala penis. Sedangkan menurut istilah
syara’, khitan adalah memotong bulatan kulit di ujung hasafah, yaitu tempat
pemotongan penis.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di
dalam musnadnya dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah Saw bersabda :
مِنَ الْفِطْرَةِ : اَلْمَضْمَضَةُ
وَاْلإِنْتِنْشَاقُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَالسِّوَاكُ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ
وَنَتْفُ اْلإِبِطِ وَاْلإِسْتِحْدَادُ وَاْلإِخْتِتَانُ. (رواه أحمد)
Artinya : “Diantara fitrah adalah : berkumur, menghirup
air dengan hidung, mencukur kumis, membersihkan gigi, memotong kuku, mencabut
bulu ketiak, mencukur bulu-bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan dan khitan.
(HR. Ahmad)
Dan diriwayatkan dalam Ash-Sahihain dari Abu Hurairah ra.
Rasulullah Saw bersabda :
اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ : اَلْخِتَانُ
وَاْلإِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ
اْلآَبَاطِ. (رواه البخارى ومسلم)
Artinya : “Fitrah itu ada lima :khitan, mencukur
bulu-bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan
mencabut bulu ketiak. (HR. Bukhari Muslim)
B.
Hukum Khitan
Para ahli fikih
berbeda pendapat tentang hukun khitan, apakah wajib atau sunah.
Mereka yang
mengatakan sunah adalah Imam al-Hasan al-Bashri, Imam Abu Hanifah dan sebagian
pengikut madzhab Hambali. Argumentasi mereka adalah hadis riwayat Imam Ahmad
dari Syidad bin Aus dari Nabi Saw. bahwa beliau bersabda :
اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ
وَمَكْرَمَةٌ لِلنِّسَاءِ. (رواه أحمد والطبرانى)
Artinya : “Khitan itu disunahkan bagi anak laki-lelaki
dan dimuliakan bagi anak perempuan. (HR. Ahmad dan Thabrani)
Al-Tirmidzi dan
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Ayyub. Rasulullah Saw. bersabda :
أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ :
اَلْخِتَانُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ. (رواه الترمذى و أحمد)
Artinya : “Ada empat perkara yang termasuk dalam sunah
para Rasul, yaitu khitan, memakai wangi-wangian, bersiwak dan menikah. (HR.
Tirmidzi dan Ahmad).
Sedangkan yang
mengatakan bahwa khitan itu hukumnya wajib al-Sya’bi, Rabi’ah, al-Auza’I, yahya
bin Sa’id al-Anshari, Malik, al-Syafi’I dan Ahmad. Dan bahkan Imam Malik
benar-benar menekankan keharusan berkhitan dengan berkata :
مَنْ لَمْ يَخْتَتِنْ لَمْ تَجُـزْ إِمَامَتُهُ، وَلَمْ تُقْبَلْ
شَهَادَتُهُ.
Artinya : “Barangsiapa yang belum dikhitan, maka ia tidak
boleh jadi imam (shalat) dan tidak diterima kesaksiannya.
Imam-imam di atas
berargumentasi atas wajibnya khitan itu dengan dalil-dalil sebagai berikut :
1.
Imam Ahmad dan Abu Dawud
meriwayatkan dari ‘Utsman bin Kalib dari bapaknya dari kakeknya bahwa ia telah
datang kepada Nabi Saw. ia berkata, Aku telah masuk Islam. “Nabi Saw bersabda :
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ
وَاخْتَتِنْ. (رواه أحمد و أبو داود)
Artinya : “Buanglah rambut kekafiranmu itu dan
berkhitanlah (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
2.
Harb meriwayatkan di dalam masa’ilnya
dari al-Zuhri, bahwa Rasulullah Saw bersabda :
مَنْ اَسْلَمَ فَلْيَخْتَتِنْ وَاِنْ
كَانَ كَبِيْرًا.
Artinya : “Barangsiapa masuk Islam, maka ia wajib
berkhitan, sekalipun ia sudah dewasa.
3.
Waki’ meriwayatkan dari Salim dari
Amr bin Harim dari Jabir dari Yazid dari Ibnu Abbad ra :
اَلْأَقْلَفُ لاَ تُقْبَلُ لَهُ صَلاَةٌ
َلاَ تُؤْكَلُ ذَبِيْحَتُهُ.
Artinya : “Orang yang tidak dikhitan tidak akan
diterima shalatnya dan sembelihannya tidak
boleh dimakan.
4.
Al-Baihaqi meriwayatkan dari Musa
bin Ismail dari Ali ra. Kami mendapatkan tulisan pada hulu pedang Rasulullah
Saw. pada lembaran (yang berbunyi):
أَنَّ اْلأَقْلَفَ لاَ يُتْرَكُ فِى
اْلإِسْلاَمِ حَتَّى يَخْتَتِنْ.
Artinya : “Sesungguhnya orang yang tidak dikhitan
itu tidak akan dibiarkan masuk Islam sampai ia berkhitan.
Sedang khitan
untuk perempuan (biasa disebut khifadh). Pada ahli fikih dan Imam
mujtahid telah sepakat bahwa khitan bagi perempuan hanya sunah sajaa dan bukan
wajib. Hanya dalam satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal yang menjelaskan
bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Sedang pada riwayat
lainnya yang diriwayatkan Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa khitan itu hanya
wajib bagi laki-laki tidak wajib bagi perempuan. Riwayat yang kedua ini sesuai
dengan konsensus para ulama fikih dan mujtahid. Bahwa khitan itu sunah bagi
perempuan dan tidak wajib.
C.
Waktu Khitan
Kebanyakan ulama berpendapat
bahwa khitan itu wajib dilaksanakan ketika anak mendekati masa baligh. Dengan
harapan bahwa anak itu akan siap menjadi
seorang mukalaf yang akan memikul tanggung jawab dalam melaksanakan hukum-hukum syariat dan
perintahkan-perintah Allah. Dan ketikang memasuki masa baligh ia telah dikhitan
sehingga ibadahnya sah seperti yang digariskan dan diterangkan Islam.
Akan tetapi yang
lebih utama bagi orang tua adalah mengkhitan anaknya pada hari-hari pertama
setelah kelahirannya. Sehingga ketika anak telah mengerti sesuatu dan memasuki
masa remaja ia mendapatkan bahwa dirinya telah dikhitan. Dengan demikian anak
akan merasa tenang. Dalil tentang keutamaan ini adalah hadits riwayat al-Baihaqi
dari Jabir ra :
عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ َسَلَّمَ عَنِ الْحَسَنِ وَ الْحُسَيْنِ وَ خَتَنَهُمَا لِسَبْعَةِ اَيَّامٍ
(رواه البيهقى).
Artinya : “Rasulullah Saw telah mengaqiqahi al-Hasan
dan al Husain dan mengkhitan mereka pada hari ketujuh (dari kelahiran mereka).
(HR. al-Baihaqi)
D.
TasyakurKhitan
(I’dzar)
Adat yang berlaku
di sekitar kita atau di sebagian daerah negeri kita, biasanya khitan dibarengi
dengan upacara kkhitan (tasyakur khitan) yang di dalamnya mencakup pembacaan
do’a.
Sementara itu,
menyimak keterangan yang diberikan oleh para ulama, tasyakur khitan
memang perlu diadakan. Namun sebaliknya, acara khifadh (khitan bagi
perempuan) justru harus dirahasiakan.
Syakh Muhammad
Nawawi al-Jawi mengatakan bahwa macam-macam walimah ada 10 macam. Dan dari
sepuluh macam walimah itu satu di antaranya ialah I’dzari yang berarti
upacara khitan atau dibahasa-Arabkan menjadi tasyakur khitan. Keterangan
ini bahwa tasyakur khitan memang berlaku di kalangan masyarakat muslim dan
perlu diadakan/
Menurut keterangan
Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in
dinyatakan bahwa khitan sunah dirayakan. Dengan kata lain, tasyakur khitan adalah
sunah hukumnya. Namun menurut keterangan Abu Bakar bin Muhammad Syatha
al-Dimyathi dalam kitabnya I’anatut Thalibin dengan mengambil keterangan
dari kitab at-Tuhfah, serta menukil dari Ibnul Haji al-Maliki bahwa
perayaan khitan bukanlah merupakan amalan sunah, melainkan istihsan (dianggap
baik).
Keistimewaan tasyakur
khitan, selain mensyukuri nikmat Allah dan mencari pahala sedekah atas
jamuan walimah yang disuguhkan kepada
para hadirin, juga dapat dijadikan sebagai media dakwah. Karena di dalamnya
dapat dijadikan sebagai wahana untuk menyampaikan pesan-pesan keagaam kepada
para hadirin. Khususnya kepada ana yang dikhitan sendiri agar lebih giat dalam
mempelajari ilmu-ilmu agama, lebih dari itu akan bersemangat dalam mengamalkan
ajaran agama pasca khitan. Adapun do’a walimah khitan (I’dzar)
adalah sebagai berikut :
اَللّٰهُمَّ وَفِّقْنَا
لِاجْتِلاَبِ الْفَضَائِلِ وَجَنِّبْنَا عَنِ اقْتِرَاحِ الرَّذَائِلِ. رَبَّنَا
تَقَبَّلْ مِنَّا إِعْذَارَنَا وَسَلِّمْ أُمُوْرَنَا وَصَحِّحْ مَخْتُوْنَنَا وَاقْضِ
دُيُوْنَنَا وَبَلِّغْ آمَالَنَا وَوَسِّعْ أَرْزَاقَنَا بِجُوْدِكَ يَا جَوَّادُ.
اَللّٰهُمَّ إِنَّا
نَسْأَلُكَ السَّلاَمَةَ وَ الْعَافِيَةَ عَلَيْنَا وَ عَلىَ
الْحُجَّاجِ وَالْغُزَاةِ وَ الْمُسَافِرِيْنَ مِنْ أُمَّةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْمَعِيْنَ فِى بَرِّكَ وَبَحْرِكَ إِنَّكَ
عَلىٰ كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ. يَا نِعْمَ الْمَوْلىَ وَنِعْمَ النَّصِيْرُ.
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ. وَسَلاَمٌ عَلَى
الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
Ya Allah, berilah
kami pertolongan untuk meraih nilai-nilai keutamaan, dan hindarkanlah kami dari
melakukan perilaku-perilaku yang hina. Wahai Tuhan kami, terimalah walimah
khitan (I’dzar) kami ini, selamatkanlah
urusan-urusan kami, capaikanlah harapan-harapan kami, dan lapangkanlah
rezeki-rezeki kami, dengan kemurahan-Mu wahai Tuhan Yang Maha Pemurah. Ya
Allah, sungguh kami memohon kepada-Mu kesejahteraan dan keselamatan untuk kami,
untuk para jamaah haji, untuk prajurit di medan perang, dan untuk para musafir
dari umat Muhammad pemimpin kami Saw, semuanya, baik yang berada di daratan
maupun dil lautan. Sungguh Engkau Maha Kusa atas segala sesuatu. Wahai yang
mempunyai keagungan dari sifat yang mereka (orang-orang kafir) tuduhkan.
Keselamatan atas para utusan dan segala puji bagi Allah, Tuhan segala
alam.
E.
Hikmah Khitan
Khitan mengandung hikmah religius yang agung
dan dampak higienis yang banyak sebagaimana telah diungkapkan oleh para ulama
dan para dokter. Berikut akan kami sampaikan sebagian dari yang telah mereka
ungkapkan :
Di antara
hikmah-hikmah religius itu adalah :
1.
Khitan merupakan pangkal fitrah, syiar
Islam dan syariat
2. Khitan
merupakan salah satu media bagi kesempurnaan agama yang disyariatkan Allah
lewat lisan Ibrahim as. yaitu agama yang mencetak hati umat manusia untuk
bertauhid dan beriman; agama yang membentuk fisik jasmani dengan tabiat-tabiat
fitrah, seperti khitan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu-bulu
ketiak.
3. Khitan
sebagai pembeda kaum muslim dengan pengikut agama lain
4.
Khitan merupakan pernyataan ubudiyah
(ketetapan mutlak) terhadap Allah, ketaatan melaksanakan perintah, hukum dan
kekuasann-Nya.
Di antara
hikmah-hikmah higienisnya (ilmu kesehatan) ialah :
1.
Khitan dapat menyebabkan kebersihan,
keindahan dan menstabilkan syahwat
2.
Khitan merupakan cara sehat untuk
memelihara seseorang dari berbagai penyakit.
Dr. Shabri
al-Qabani di dalam bukunya Hayatuna al-Jinsiyyah (Kehidupan Seksual
Kita) mengatakan, bahwa khitan itu mempunyai beberapa nilai higienis, di
antaranya adalah :
1.
Dengan terkelupasnya kuluf
(kulit ulu dzakar), berarti seseorang akan terhindar dari keringat berminyak
dan sisa kencing yang mengandung lemak dan kotor, yang bisa mengakibatkan
gangguan kencing dan pembusukan.
2. Dengan
dipotongnya kuluf, berarti seseorang akan terhindar dari bahaya
terganggunya hasyafah (kepala penis) ketika ereksi.
3. Khitan
dapat mengurangi kemungkinan berjangkitnya kanker. Kenyataan membuktikan, bahwa
kanker banyak berjangkit pada orang-orang yang kulufnya sempit dan
jarang didapat pada bangsa-bangsa yang mewajibkan khitan.
4. Jika
kita segera mengkhitankan anak, berarti menghindarkan anak kita dari penyakit
ngompol di malam hari.
5.
Khitan dapat meringankan banyaknya
pemakaian kebiasaan yang bersifat rahasia bagi orang dewasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar