Kamis, 02 Mei 2013

KHITAN



A.     Pengertian Khitan
Menurut bahasa, khitan berarti memotong kuluf (kulit) yang menutupi kepala penis. Sedangkan menurut istilah syara’, khitan adalah memotong bulatan kulit di ujung hasafah, yaitu tempat pemotongan penis.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam musnadnya dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah Saw bersabda :
مِنَ الْفِطْرَةِ : اَلْمَضْمَضَةُ وَاْلإِنْتِنْشَاقُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَالسِّوَاكُ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلإِبِطِ وَاْلإِسْتِحْدَادُ وَاْلإِخْتِتَانُ. (رواه أحمد)
Artinya : “Diantara fitrah adalah : berkumur, menghirup air dengan hidung, mencukur kumis, membersihkan gigi, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu-bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan dan khitan. (HR. Ahmad)

Dan diriwayatkan dalam Ash-Sahihain dari Abu Hurairah ra. Rasulullah Saw bersabda :
اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ : اَلْخِتَانُ وَاْلإِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلآَبَاطِ. (رواه البخارى ومسلم)
Artinya : “Fitrah itu ada lima :khitan, mencukur bulu-bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. (HR. Bukhari Muslim)

B.     Hukum Khitan
Para ahli fikih berbeda pendapat tentang hukun khitan, apakah wajib atau sunah.
Mereka yang mengatakan sunah adalah Imam al-Hasan al-Bashri, Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut madzhab Hambali. Argumentasi mereka adalah hadis riwayat Imam Ahmad dari Syidad bin Aus dari Nabi Saw. bahwa beliau bersabda :
اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ وَمَكْرَمَةٌ لِلنِّسَاءِ. (رواه أحمد والطبرانى)
Artinya : “Khitan itu disunahkan bagi anak laki-lelaki dan dimuliakan bagi anak perempuan. (HR. Ahmad dan Thabrani)

Al-Tirmidzi dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Ayyub. Rasulullah Saw. bersabda :
أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ : اَلْخِتَانُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ. (رواه الترمذى و أحمد)
Artinya : “Ada empat perkara yang termasuk dalam sunah para Rasul, yaitu khitan, memakai wangi-wangian, bersiwak dan menikah. (HR. Tirmidzi dan Ahmad).

Sedangkan yang mengatakan bahwa khitan itu hukumnya wajib al-Sya’bi, Rabi’ah, al-Auza’I, yahya bin Sa’id al-Anshari, Malik, al-Syafi’I dan Ahmad. Dan bahkan Imam Malik benar-benar menekankan keharusan berkhitan dengan berkata :
مَنْ لَمْ يَخْتَتِنْ لَمْ تَجُـزْ إِمَامَتُهُ، وَلَمْ تُقْبَلْ شَهَادَتُهُ.
Artinya : “Barangsiapa yang belum dikhitan, maka ia tidak boleh jadi imam (shalat) dan tidak diterima kesaksiannya.

Imam-imam di atas berargumentasi atas wajibnya khitan itu dengan dalil-dalil sebagai berikut :
1.      Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari ‘Utsman bin Kalib dari bapaknya dari kakeknya bahwa ia telah datang kepada Nabi Saw. ia berkata, Aku telah masuk Islam. “Nabi Saw bersabda :
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ. (رواه أحمد و أبو داود)
Artinya :        “Buanglah rambut kekafiranmu itu dan berkhitanlah (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

2.      Harb meriwayatkan di dalam masa’ilnya dari al-Zuhri, bahwa Rasulullah Saw bersabda :
مَنْ اَسْلَمَ فَلْيَخْتَتِنْ وَاِنْ كَانَ كَبِيْرًا.
Artinya :        “Barangsiapa masuk Islam, maka ia wajib berkhitan, sekalipun ia sudah dewasa.

3.      Waki’ meriwayatkan dari Salim dari Amr bin Harim dari Jabir dari Yazid dari Ibnu Abbad ra :
اَلْأَقْلَفُ لاَ تُقْبَلُ لَهُ صَلاَةٌ َلاَ تُؤْكَلُ ذَبِيْحَتُهُ.
Artinya :        “Orang yang tidak dikhitan tidak akan diterima shalatnya dan sembelihannya  tidak boleh dimakan.

4.      Al-Baihaqi meriwayatkan dari Musa bin Ismail dari Ali ra. Kami mendapatkan tulisan pada hulu pedang Rasulullah Saw. pada lembaran (yang berbunyi):
أَنَّ اْلأَقْلَفَ لاَ يُتْرَكُ فِى اْلإِسْلاَمِ حَتَّى يَخْتَتِنْ.
 Artinya :       “Sesungguhnya orang yang tidak dikhitan itu tidak akan dibiarkan masuk Islam sampai ia berkhitan.

Sedang khitan untuk perempuan (biasa disebut khifadh). Pada ahli fikih dan Imam mujtahid telah sepakat bahwa khitan bagi perempuan hanya sunah sajaa dan bukan wajib. Hanya dalam satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal yang menjelaskan bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Sedang pada riwayat lainnya yang diriwayatkan Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa khitan itu hanya wajib bagi laki-laki tidak wajib bagi perempuan. Riwayat yang kedua ini sesuai dengan konsensus para ulama fikih dan mujtahid. Bahwa khitan itu sunah bagi perempuan dan tidak wajib.

C.     Waktu Khitan
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa khitan itu wajib dilaksanakan ketika anak mendekati masa baligh. Dengan harapan bahwa anak itu  akan siap menjadi seorang mukalaf yang akan memikul tanggung jawab dalam  melaksanakan hukum-hukum syariat dan perintahkan-perintah Allah. Dan ketikang memasuki masa baligh ia telah dikhitan sehingga ibadahnya sah seperti yang digariskan dan diterangkan Islam.
Akan tetapi yang lebih utama bagi orang tua adalah mengkhitan anaknya pada hari-hari pertama setelah kelahirannya. Sehingga ketika anak telah mengerti sesuatu dan memasuki masa remaja ia mendapatkan bahwa dirinya telah dikhitan. Dengan demikian anak akan merasa tenang. Dalil tentang keutamaan ini adalah hadits riwayat al-Baihaqi dari Jabir ra :
عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ َسَلَّمَ عَنِ الْحَسَنِ وَ الْحُسَيْنِ وَ خَتَنَهُمَا لِسَبْعَةِ اَيَّامٍ (رواه البيهقى).
 Artinya :       “Rasulullah Saw telah mengaqiqahi al-Hasan dan al Husain dan mengkhitan mereka pada hari ketujuh (dari kelahiran mereka). (HR. al-Baihaqi)

D.    TasyakurKhitan (I’dzar)
Adat yang berlaku di sekitar kita atau di sebagian daerah negeri kita, biasanya khitan dibarengi dengan upacara kkhitan (tasyakur khitan) yang di dalamnya mencakup pembacaan do’a.
Sementara itu, menyimak keterangan yang diberikan oleh para ulama, tasyakur khitan memang perlu diadakan. Namun sebaliknya, acara khifadh (khitan bagi perempuan) justru harus dirahasiakan.
Syakh Muhammad Nawawi al-Jawi mengatakan bahwa macam-macam walimah ada 10 macam. Dan dari sepuluh macam walimah itu satu di antaranya ialah I’dzari yang berarti upacara khitan atau dibahasa-Arabkan menjadi tasyakur khitan. Keterangan ini bahwa tasyakur khitan memang berlaku di kalangan masyarakat muslim dan perlu diadakan/
Menurut keterangan Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in dinyatakan bahwa khitan sunah dirayakan. Dengan kata lain, tasyakur khitan adalah sunah hukumnya. Namun menurut keterangan Abu Bakar bin Muhammad Syatha al-Dimyathi dalam kitabnya I’anatut Thalibin dengan mengambil keterangan dari kitab at-Tuhfah, serta menukil dari Ibnul Haji al-Maliki bahwa perayaan khitan bukanlah merupakan amalan sunah, melainkan istihsan (dianggap baik).
Keistimewaan tasyakur khitan, selain mensyukuri nikmat Allah dan mencari pahala sedekah atas jamuan walimah yang disuguhkan  kepada para hadirin, juga dapat dijadikan sebagai media dakwah. Karena di dalamnya dapat dijadikan sebagai wahana untuk menyampaikan pesan-pesan keagaam kepada para hadirin. Khususnya kepada ana yang dikhitan sendiri agar lebih giat dalam mempelajari ilmu-ilmu agama, lebih dari itu akan bersemangat dalam mengamalkan ajaran agama pasca khitan. Adapun do’a walimah khitan (I’dzar) adalah sebagai berikut :
اَللّٰهُمَّ وَفِّقْنَا لِاجْتِلاَبِ الْفَضَائِلِ وَجَنِّبْنَا عَنِ اقْتِرَاحِ الرَّذَائِلِ. رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِعْذَارَنَا وَسَلِّمْ أُمُوْرَنَا وَصَحِّحْ مَخْتُوْنَنَا وَاقْضِ دُيُوْنَنَا وَبَلِّغْ آمَالَنَا وَوَسِّعْ أَرْزَاقَنَا بِجُوْدِكَ يَا جَوَّادُ. اَللّٰهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ السَّلاَمَةَ وَ الْعَافِيَةَ عَلَيْنَا وَ عَلىَ الْحُجَّاجِ وَالْغُزَاةِ وَ الْمُسَافِرِيْنَ مِنْ أُمَّةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْمَعِيْنَ فِى بَرِّكَ وَبَحْرِكَ إِنَّكَ عَلىٰ كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ. يَا نِعْمَ الْمَوْلىَ وَنِعْمَ النَّصِيْرُ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ. وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.  
Ya Allah, berilah kami pertolongan untuk meraih nilai-nilai keutamaan, dan hindarkanlah kami dari melakukan perilaku-perilaku yang hina. Wahai Tuhan kami, terimalah walimah khitan (I’dzar) kami ini,  selamatkanlah urusan-urusan kami, capaikanlah harapan-harapan kami, dan lapangkanlah rezeki-rezeki kami, dengan kemurahan-Mu wahai Tuhan Yang Maha Pemurah. Ya Allah, sungguh kami memohon kepada-Mu kesejahteraan dan keselamatan untuk kami, untuk para jamaah haji, untuk prajurit di medan perang, dan untuk para musafir dari umat Muhammad pemimpin kami Saw, semuanya, baik yang berada di daratan maupun dil lautan. Sungguh Engkau Maha Kusa atas segala sesuatu. Wahai yang mempunyai keagungan dari sifat yang mereka (orang-orang kafir) tuduhkan. Keselamatan atas para utusan dan segala puji bagi Allah, Tuhan segala alam. 

E.     Hikmah Khitan
 Khitan mengandung hikmah religius yang agung dan dampak higienis yang banyak sebagaimana telah diungkapkan oleh para ulama dan para dokter. Berikut akan kami sampaikan sebagian dari yang telah mereka ungkapkan :
Di antara hikmah-hikmah religius itu adalah :
1.      Khitan merupakan pangkal fitrah, syiar Islam dan syariat
2.      Khitan merupakan salah satu media bagi kesempurnaan agama yang disyariatkan Allah lewat lisan Ibrahim as. yaitu agama yang mencetak hati umat manusia untuk bertauhid dan beriman; agama yang membentuk fisik jasmani dengan tabiat-tabiat fitrah, seperti khitan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu-bulu ketiak.
3.      Khitan sebagai pembeda kaum muslim dengan pengikut agama lain
4.      Khitan merupakan pernyataan ubudiyah (ketetapan mutlak) terhadap Allah, ketaatan melaksanakan perintah, hukum dan kekuasann-Nya.

Di antara hikmah-hikmah higienisnya (ilmu kesehatan) ialah :
1.      Khitan dapat menyebabkan kebersihan, keindahan dan menstabilkan syahwat
2.      Khitan merupakan cara sehat untuk memelihara seseorang dari berbagai penyakit.

Dr. Shabri al-Qabani di dalam bukunya Hayatuna al-Jinsiyyah (Kehidupan Seksual Kita) mengatakan, bahwa khitan itu mempunyai beberapa nilai higienis, di antaranya adalah :
1.      Dengan terkelupasnya kuluf (kulit ulu dzakar), berarti seseorang akan terhindar dari keringat berminyak dan sisa kencing yang mengandung lemak dan kotor, yang bisa mengakibatkan gangguan kencing dan pembusukan.
2.      Dengan dipotongnya kuluf, berarti seseorang akan terhindar dari bahaya terganggunya hasyafah (kepala penis) ketika ereksi.
3.      Khitan dapat mengurangi kemungkinan berjangkitnya kanker. Kenyataan membuktikan, bahwa kanker banyak berjangkit pada orang-orang yang kulufnya sempit dan jarang didapat pada bangsa-bangsa yang mewajibkan khitan.
4.      Jika kita segera mengkhitankan anak, berarti menghindarkan anak kita dari penyakit ngompol di malam hari.
5.      Khitan dapat meringankan banyaknya pemakaian kebiasaan yang bersifat rahasia bagi orang dewasa.

AKTUALISASI DAN REVITALISASI PROFESIONALISME GURU DALAM ICT ( INFORMATION, COMMUNICATION AND TECHNOLOGY ) DIERA DIGITAL

AKTUALISASI DAN REVITALISASI PROFESIONALISME GURU DALAM ICT   ( INFORMATION, COMMUNICATION AND TECHNOLOGY ) DIERA DIGITAL OLEH : IR...