Selasa, 18 Desember 2012

Qurban, Aqiqah, Khitan


BAB V :
QURBAN, AQIQAH DAN KHITAN

KERANGKA PEMBELAJARAN
KOMPETENSI DASAR
Mengetahui dan memahami ajaran Islam tentang Qurban, Aqiqah dan Khitan

INDIKATOR PENCAPAIAN HASIL BELAJAR
Ø  Menjelaskan pengertian dan kedudukan hukun qurban
Ø  Menyebutkan waktu pelaksanaan qurban
Ø  Menyebutkan syarat-syarat binatang qurban
Ø  Menunjukkan perilaku yang mencerminkan sikap peduli pada sesama
Ø  Menunjukkan perilaku yang mencerminkan sikap rela berqurban
Ø  Menjelaskan pengertian dan kedudukan hukun aqiqah
Ø  Menyebutkan syarat-syarat binatang aqiqah
Ø  Menyebutkan jumlah binatang aqiqah
Ø  Menunjukkan perilaku yang mencerminkan komitmen terhadap ajaran Islam
Ø  Menjelaskan pengertian dan kedudukan hukun khitan
Ø  Menyebutkan waktu pelaksanaan khitan

MATERI POKOK :
Ø  Qurban
Ø  Aqiqah
Ø  Khitan

A.     QURBAN
1.     Pengertian Qurban
Qurban menurut bahasa berarti “dekat” atau “mendekat”. Sedangkan qurban menurut istilah adalah menyembelih binatang seperti kambing, sapi, kerbau atau unta pada hari raya idul adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyrik) yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dengan maksud untuk ibadah mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Qurban menurut syari’at Islam hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunah yang dikuatkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum qurban wajib bagi mereka yang sudah mampu. Allah Swt berfirman :
!$¯RÎ) š»oYøsÜôãr& trOöqs3ø9$# .   Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur .  žcÎ) št¥ÏR$x© uqèd çŽtIö/F{$#
Artinya :   “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus.” (QS. Al Kautsar : 1-3)

2.     Binatang yang sah untuk Qurban
Binatang halal itu semua dapat dijadikan qurban, tetapi ada ketentuan tersendiri yang boleh dijadikan qurban. Binatang yang sah dijadikan adalah tidak cacat, sepertin pincang, kurus, sakit, telinganya kurang, ekornya tidak ada dan sebagainya. Hadits Nabi Saw:
اَرْبَعٌ لاَ تَجُوْزُ فِى اْلأَضَاحَيَ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءَ الْبَيِّنُ عَرَجُـهَا وَالْكَبِيْرَةُ الَّتِيْ لاَ تَنْقِيْ (رواه الترمذى)
Artinya :   “Empat macam hewan yang tidak boleh digunakan qurban, buta sebelah matanya lagi nyata butanya, sakit lagi nyata sakitnya, pincang lagi nyata pincangnya dan tua yang tidak mempunyai sumsum.” (HR. Turmudzi)

Dengan demikian binatang yang sah untuk qurban adalah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Binatang ternak yang sehat
b.      Qurban kambing domba yang sudah berumur setahun lebih, tandanya telah berganti gigi depannya. Hadits Nabi Saw:
ضَحُّوْا لِالْجَذْعِ مِنَ الضَّأْنِ فَإِنَّهُ جَائِزٌ (رواه احمد والطبرانى)
Artinya :   “Berqurbanlah dengan kambing jadza’a (berumur setahun lebih) karena ia sudah mencukupi. (HR. Ahmad dan Thabrani)
c.       Kambing biasa yang berumur dua tahun lebih
d.      Sapi atau kerbau yang berumur dua tahun lebih
e.       Unta yang berumur lima tahun lebih
Bagi yang berqurban boleh memakan sebagian kecil dari qurbannya. Bagi mereka yang belum mampu qurban sendiri diperbolehkan dengan cara patungan (mengumpulkan uang) kemudian dibelikan kambing untuk qurban. Akan tetapi bagi orang yang bernadzar untuk qurban menjadi wajib, untuk itu dagingnya sedikitpun tidak boleh dimakan oleh yang bersangkutan. Dia wajib menyedekahkan semua qurbannya. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkad dan menjadi wajib bagi orang yang bernadzar untuk qurban.



3.     Ketentuan Qurban
a.       Waktu qurban
Waktu berqurban adalah sesudah shalat idul adha tanggal 10 Dzulhijjah ditambah hari tasyrik yaitu tanggal 11 sampai terbenam matahari tanggal 12 Dzulhijjah.
b.      Jumlah qurban
1)     Seekor kambing untuk satu orang
2)     Seekor sapi atau kerbau untuk tujuh orang
3)     Seekor unta untuk tujuh orang
Hadits Nabi Saw
عَنْ جَابِرٍ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم)
Artinya :   “Dari Jabir, kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah Saw pada tahun hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim).

c.       Sunnah waktu qurban
1)     Membaca “Basmalah”
2)     Membaca Shalawat Nabi
3)     Membaca Takbir sebagaimana takbir hari raya
4)     Membaca do’a qurban :
بِسْمِ اللهِ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
5)     Binatang yang disembelih dihadapkan ke kiblat. Hadits Nabi Saw:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ اَصْلَحَيْنِ اَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ الْمَرِيْمَةِ سَمَّى وَكَبَّرَ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya :   “Dari Anas bahwa Nabi Saw telah berqurban dengan dua ekor kambing yang baik-baik, beliau sembelih sendiri, beliau membaca Bismillah dan beliau baca takbir.” (HR. Bukhari dan Muslim).


4.     Manfaat Daging Qurban dan Pembagiannya
Qurban dilaksanakan pada dasarnya menguji iman seseorang yang sudah mampu untuk melepaskan sebagian hartanya, sehingga dari qurban itu dapat menggembirakan fakir miskin yang selama ini makan daging danmakan makanan yang bergizi. Firman Allah Swt.
.... (#qè=ä3sù $pk÷]ÏB (#qßJÏèôÛr&ur }§Í¬!$t6ø9$# uŽÉ)xÿø9$# ÇËÑÈ  
Artinya :   “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj : 28)

Sedangkan manfaat qurban adalah di samping menggembirakan fakir miskin juga menunjukkan bahwa umat Islam peduli kepada saudara-saudaranya yang sekian lama tidak makan makanan yang bergizi. Kita tahu bahwa daging hewan mengandung banyak protein, sehingga dengan daging qurban tersebut kita dapat membantu program pemerintah untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya mereka yang tergolong faki miskin.


B.     AQIQAH
1.     Pengertian Aqiqah
Aqiqah berasal dari kata Al-‘Aqqu, menurut bahasa berarti membelah dan memotong. Aqiqah juga sebagai nama rambut kepada bayi yang baru lahir, dinamakan demikian karena rambut itu akan digunting atau dipotong. Aqiqah menurut istilah adalah menyembelih hewan berupa kambing pada hari ke-7 dari kelahiran anak baik laki-laki maupun perempuan. Hewan yang disembelih juga disebut aqiqah, karena ia dipotong pada tempat sembelihannya dan dibelah ketika dikuliti.

2.     Hukum Aqiqah dan Jum’ah Kambing untuk Aqiqah
Aqiqah hukumnya sunnah, sesuai dengan sabda Nabi Saw:
اَلْغُلاَمُ مُرْتَهِنٌ بِعَقِيْقَتِةِ تُذْبَحُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ (رواه الترمذى)
Artinya :   “Anak yang baru lahir menjadi tanggungan (tergadai) sampai disembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran dan pada hari itu pula diberi nama dan dicukur rambutnya”. (HR. Turmudzi)
Aqiqah adalah menyembelih kambing atas nama anaknya yang baru lahir, bagi anak laki-laki disembelih dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing. Hadits Nabi Saw.
اَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ نُعِقَّ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتيْنِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ (رواه ابن ماجه)
Artinya :   “Rasulullah Saw memerintahkan kepada kami supaya mengaqiqahkan anak laki-laki dua ekor kambing dan perempuan satu ekor kambing”. (HR. Ibnu Majah)

3.     Waktu dan Persyaratan Aqiqah
Waktu aqiqah sebaiknya dilakukan pada ketujuh dari kelahirannya, sedangkan penyembelihan kambing dilaksanakan utamanya pada saat matahari terbit setinggi tombak. Rambut bayi dipotong sebelum pelaksanaan aqiqah.
Syarat kambing aqiqah pada dasarnya sama dengan syarat kambing untuk qurban, yaitu kambing yang gemuk, tidak cacat, cukup umurnya dan sebagainya. Kambing adalah binatang yang paling utama untuk aqiqah kalau tidak ada kambing, sapi atau kerbau boleh untuk aqiqah.
Daging aqiqah disunnahkan dimasak terlebih dahulu, sebelum disedekahkan atau dibagikan kepada fakir miskin, bagi yang melaksanakan aqiqah diperbolehkan memakan\ dagingnya hanya sebagian kecil, kecuali aqiqah nadzar, yang bersangkutan tidak boleh memakan dagingnya sama sekali dan harus dibagikan semua. Adapun do’a ketika memotong/melaksanakan aqiqah adalah:
بِسْمِ اللهِ اَللّهُمَّ مِنْكَ وَاِلَيْكَ عَقِيْقَةُ فُلاَنٍ
Artinya :   “Dengan nama Allah. Ya Allah dari Engkau dan untuk Engkau aqiqah fulan ....”
Demikian ajaran Islam yang begitu tinggi, sejak bayi sudah diajarkan dan diperkenalkan dengan ibadah, sosial dan dilatih untuk bersedekah. Bersamaan dengan itu kedua orang tuanya wajib memberikan sebuah nama yang paling bagus agar dikemdian hari anak tidak terjadi tekanan batin terhadap nama yang dimilikinya.


C.      KHITAN
1.     Pengertian Khitan
Khitan artinya memotong kulit bagian ujung dari kelamin laki-laki. Khitan adalah salah satu keutamaan dalam agama Islam yang disyariatkan Allah Swt untuk hambanya sebagai pelengkap fitrah atau kesucian. Syariat khitan dimulai sejak nabi Ibrahim as, waktu beliau berkhitan pada usia 80 tahun. Nabi Ismail khitan pada usia 7 tahun, Nabi Muhammad Saw berkhitan menurut tradisi arab, beliau dikhitankan oleh kehendaknya Abdul Muthalib. Tetapi ada pendapat lain bahwa Nabi Muhammad Saw lahir sudah dalam keadaan berkhitan.

2.     Hukum Khitan
Khitan adalah wajib hukumnya bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan. Namun semua ulama fiqh sepakat bahwa khitan adalah hukumnya wajib bagi laki-laki dan tidak bagi wanita. Belum pernah Rasulullah Saw memerintah seseorang mengkhitankan anak wanitanya. Rasulullah Saw meletakkan khitan sebagai puncak perilaku fitrah, yang dimaksud adalah fitrah untuk mensucikan badan. Anak laki-laki yang belum khitan dalam dzakarnya masih mengandung najis, sehingga jika ia tidak khitan sampai dewasa dalam syarat pelaksanaan shalat belum sah.
Hadits Nabi Saw :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْإِسْتِحْدَادُ وَالْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْقُ اْلإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظْفَارِ (متفق عليه)
Artinya :   “Dari Abu Hurairah ra, berkata : Rasulullah Saw bersabda : Lima perkara termasuk fitrah (kesucian) yaitu mencukur rambut kemaluan, berkhitan, mencukur kumis, mencabut ketiak dan memotong kuku.” (Muttafaq ‘Alaih).
Dan sabda Nabi Saw:
اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ وَمُكَرَّمَةٌ لِلنِّسَاءِ (رواه احمد البيهقى)
Artinya :   “KHitan itu (sunnah) yang hukumnya wajib bagi laki-laki dan dimuliakan bagi perempuan.” (HR. Ahmad dan Baihaqi).

3.     Waktu dan Hikmah Khitan
Para ulama fiqih berbeda pendapat dalam menentukan waktu yang tepat untuk mengadakan khitan. Memang ada sementara dari mereka memakruhkan dilaksanakan khitan pada hari ketujuh (hari sabtu) untuk membedakan dengan hari besar kaum Yahudi. Di antara ulama yang memakruhkan khitan pada hari sabtu adalah Hasan Ali Bashri dan Malik Bananas.
Ilamu kedokteran modern menyatakan bahwa waktu paling tepat untuk dilakukan khitanan adalah ketika bayi tersebut dilahirkan. Dengan demikian dokter yang membantu persalinan ibunya dapat langsung mengadakan perngkhitanan. Pada waktu ibu keluar dari rumah sakit, bagi sudah benar-benar sembuh dari khitan.
Akan tetapi pengkhitanan bayi itu tidak boleh dilakukan setelah bayu berumur 24 jam pertama dari kelahirannya, kecuali setelah beberapa minggu. Hal ini berkaitan dengan aliran darah bayi. Setelah bayi berumur beberapa minggu maka baru boleh dilakukan pengkhitanan dan sebaiknya dilakukan pada pagi hari. Jika bayi telah berumur tiga sampai enam bulan sebaiknya dilakukan pembiusan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengkhitanan untuk mengurangi rasa sakit.
Biasanya anak dikhitan pada usia 7 s/d 10 tahun. Pada masa itu anak-anak sudah akan memasuki aqil baligh, sehingga jika tidak dikhitan ia dianggap tidak sah shalatnya, sebab masih mengandung najis pada dzakarnya.
Sudah barang tentu kebiasaan itu bertentangan dengan hasil penelitian medis, sekarang sudah dibuktikan secara ilmiah, bahwa khitan banyak melindungi orang dari berbagai penyakit yang bersarang di balik kulit kepada dzakar, di antaranya penyakit kanker. Untuk itu semakin lama tidak dikhitan, semakin banyak peluang anak tersebut terkena penyakit.
Adapun hikmah yang dapat diambil dari syariat Islam mengenai khitan adalah :
a.       Mencegah dari penyakit yang membahayakan
b.      Melatih untuk menjaga kebersihan
c.       Menghilangkan beban psikologis, karena anak yang tidak berkhitan minder bergaul dengan taman-teman
d.      Memudahkan menghilangkan najis yang menempel, sehingga jika anak itu kencing mudah disucikan.
Mengkhitan anak perempuan di kalangan masyarakat kita tidak begitu membudaya, kalau ada itupun dilakukan secara diam-diam, tidak seperti khitanan bagi anak laki-laki yang dimeriahkan dengan suatu upacara. Khitan bagi perempuan disamping belum membudaya, pada ulama juga menyatakan bahwa khitan bagi perempuan itu tidak wajib, tetapi hanya terpuji. Akan tetapi banyak dokter yang tidak setuju denga khitan untuk anak perempuan, karena dikhawatirkan ini berpengaruh bagi kehidupan nanti setelah dewasa/nikah, disamping itu khitan bagi wanita tidak ada pengaruhnya terhadap kesehatan. Lain halnya dengan laki-laki, jika tidak dikhitan kan berpengaruh besar terhadap kesehatannya.


UJI KOMPETENSI

A.     Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c atau d sebagai jawaban yang benar!
1.      Qurban menurut bahasa artinya ….
a.       Berdekatan                                              c. Memotong
b.      Mendekat                                                 d. Dekat-dekat

2.      Binatang yang dapat dijadikan qurban adalah ….
a.       Itik                         b. Kambing                 c. Ayam                       d. Unggas

3.      Qurban pada hari raya Idul Adha hukumnya ….
a.       Wajib                    b. Makruh                   c. Sunah                      d. Haram

4.      Qurban nadzar hukumnya ….
a.       Wajib                    b. Makruh                   c. Sunah                      d. Haram

5.      Ibadah qurban biasa dilakukan pada setiap bulan ….
a.       Syawal                                                      c. Dzulhijjah
b.      Ramadhan                                                d. Syura

6.      Aqiqah berasal dari kata ….
a.       Al-‘Aqqu                                                   c. Al-Aqiqa
b.      Al-Qur’an                                      d. Al-Haqq

7.      Aqiqah menurut arti bahasa adalah ….
a.       Memotong                                                c. Memuji
b.      Mencari                                                    d. Memberi

8.      Aqiqah sebaiknya dilakukan pada waktu kelahiran bayi ke ….
a.       Tujuh                                                        c. Lima
b.      Empat puluh                                            d. Dua puluh
9.      Aqiqah menurut arti bahasa adalah ….
a.       Satu                       b. Dua             c. Tiga                         d. Empat
10.  Jumlah kambing aqiqah bagi anak perempuan adalah …… ekor
a.       Dua                       b. Satu             c. Empat                      d. Tiga

B.     Isilah titik-titik di bawah ini!
1.      Qurban seekor sapi berlaku untuk ………….. orang
2.      Qurban satu ekor kambing, berlaku untuk  ……….. orang
3.      Aqiqah nadzar hukumnya …………..
4.      Daging aqiqah sebaiknya disedekahkan dalam keadaan …………..
5.      Sunnah memotong qurban adalah membaca …………..

C.      Jawablah pertanyaan di bawah ini!
1.      Apa arti khitan?
2.      Kapan waktu khitan yang baik?
3.      Sebutkan hikmah khitan !
4.      Sebutkan syarat-syarat hewan untuk qurban!
5.      Tuliskan do’a aqiqah berikut artinya!

3 komentar:

AKTUALISASI DAN REVITALISASI PROFESIONALISME GURU DALAM ICT ( INFORMATION, COMMUNICATION AND TECHNOLOGY ) DIERA DIGITAL

AKTUALISASI DAN REVITALISASI PROFESIONALISME GURU DALAM ICT   ( INFORMATION, COMMUNICATION AND TECHNOLOGY ) DIERA DIGITAL OLEH : IR...